Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Gakkum LH menetapkan TS, 51, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024. Ia diduga melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini merupakan tindakan pertama yang kami lakukan terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hidup daerah," kata Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Menurut dia, kasus tersebut patut menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk melakukan pengelolaan sampah secara baik. Rasio menegaskan selain sanksi pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, dirinya juga memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait.
Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.
Rasio menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas," tambah Rasio.
Direktur Penegakan Pidana LHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan.
Selain itu, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Sebagai tindak lanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.
Pengawas KLHK telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut, pengawasan pertama tanggal 16 Juni 2022.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi," jelas Yazid.
Terhadap hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan tanggal 7 Juni 2024, dimana hasil pengawasan tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.
Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids) ,BOD (Biological Oxygen Demand) ,COD (Chemical Oxygen Demand) , dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu.
"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," tambah Yazid.
TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Selain kasus TPA Rawa Kucing, saat ini Gakkum LH sedang melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap beberapa TPA lainnya, seperti penyegelan pada 3 (tiga) TPA dan pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah pada 2 (dua) TPA. Penyegelan dilakukan pada TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Untuk pengenaan paksaan pemerintah diberikan terhadap TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan. (Z-9)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Evaluasi harus dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kebakaran di area TPA Rawa Kucing.
Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) bekerjasama dengan Danone Indonesia memberikan bantuan terhadap komunitas pemulung di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mencabut status bencana darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing
DAMPAK kebakaran TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang, Banten, menyebabkan beberapa petugas dan puluhan pengungsi di GOR dan aula Kecamatan Neglasari menderita ISPA.
Ratusan warga terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, masih memilih bertahan di pengungsian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved