Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Bangkalan

Devi Harahap
30/9/2024 16:18
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Bangkalan
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.(MI/Devi Harahap)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan terkait penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi (D) dan diduga dilakukan oleh kekasihnya (F). 

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini sudah aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan. Dikatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan kondisi korban agar mendapat akses keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya,” ujar Ratna di Jakarta pada Senin (30/9).

Baca juga : 30 Contoh Ucapan Ulang Tahun untuk Pacar

Ratna menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. “Pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1 yaitu penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat,” katanya. 

Ratna memberikan apresiasi kerja sama dari beberapa pihak atas respon cepat menanggapi kasus ini dan juga apresiasi kepada masyarakat yang peduli pada keselamatan korban.“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam tahap penyidikan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati, karena pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan, sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban dan orang yang dikenal korban,” tutur Ratna.

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi dan dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129. (S-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya