Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan terkait penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi (D) dan diduga dilakukan oleh kekasihnya (F).
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini sudah aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan. Dikatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan kondisi korban agar mendapat akses keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya,” ujar Ratna di Jakarta pada Senin (30/9).
Baca juga : 30 Contoh Ucapan Ulang Tahun untuk Pacar
Ratna menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. “Pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1 yaitu penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat,” katanya.
Ratna memberikan apresiasi kerja sama dari beberapa pihak atas respon cepat menanggapi kasus ini dan juga apresiasi kepada masyarakat yang peduli pada keselamatan korban.“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam tahap penyidikan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati, karena pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan, sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban dan orang yang dikenal korban,” tutur Ratna.
Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi dan dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129. (S-1)
Edukasi terus dilakukan kepada 112 sekolah baik SMP, Pondok Pesantren dan para DKM 30 Masjid Besar dan juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kota Bandung
Kekerasan terhadap perempuan mencakup berbagai bentuk pelanggaran berbasis gender, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, psikologis, dan ekonomi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dapat melukai fisik, emosional, ekonomi, hingga psikologis korban.
Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan berlangsung setiap tahun dari 25 November hingga 10 Desember.
CEDAW adalah perjanjian internasional yang ditetapkan PBB tahun 1979 untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai aspek kehidupan.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar
Acara itu digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Anak Nasional sekaligus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan untuk seluruh anak Indonesia yang dilakukan secara daring/virtual.
Bantuan itu merupakan hasil kerjasama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha
Pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved