Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta adanya langkah preventif dan sanksi yang ketat jika terbukti adanya fraud di bidang kesehatan. Di Indonesia sudah diatur sanksi bagi mereka yang melakukan kecurangan. Ini tertuang pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebut sanksi bisa berupa administratif hingga mengakhiri kerjasama dengan faskes tersebut.
"Dalam Pasal 93 Ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memungkinkan untuk melaporkan fraud tersebut sebagai tindak pidana, tapi hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah melaporkan tindakan fraud sebagai tindak pidana," kata Edy, Rabu (25/9).
Pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan fraud, sanksi administrasi dapat diikuti dengan sanksi tambahan berupa denda yang diberikan kepada pihak yang dirugikan. Sanksi tidak hanya pada lembaga saja.
Baca juga : BPJS Watch Sebut Fraud Terus Terjadi dan Disebabkan Banyak Hal
Pada Pasal 6 Ayat (5) Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan jika ada kecurangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan maka mereka dapat sanksi administratif dan dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui sanksi administratif ini tidak menghapus sanksi pidana.
"Sudah jelas aturannya bahwa fraud ini bisa ditindak. Maka ketika ada indikasi fraud, silakan untuk investigasi dan jika ada fakta fraud maka bisa diberikan sanksi sesuai aturan," ujar Edy.
Edy juga meminta langkah preventif agar tidak terjadi fraud. Dia menyarankan kepada BPJS Kesehatan agar melakukan komunikasi dengan pasien sehingga informasi dari pasien dapat mencegah fraud.
Baca juga : Kendala Pembayaran Tunggakan JKN: Solusi Konkrit Diperlukan
"Dengan membangun komunikasi dengan pasien maka phantom billing akan sulit terjadi. Selain itu BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan kualitas verifikator sehingga dapat mengantisipasi fraud pada saat RS mengajukan klaim," ujarnya.
"Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit," sambungnya.
Ia mencontohkan pontesi kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29 persen dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya. Selain itu juga fraud juga menimbulkan kerugian sebesar USD 0,5 sampai 1 juta di Afrika Selatan berdasar data dari Simanga Msane dan Qhubeka Forensic dan Qhubeka Forensic Services yang diterbitkan oleh WHO pada 2011.
Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan adanya potensi kerugian karena fraud di bidang kesehatan mencapai 10 persen atau kerugian diperkirakan Rp20 triliun. KPK juga mengungkapkan temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit.
Edy menyatakan pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut memang mengacu pada fraud di Amerika Serikat (AS). Dengan adanya data ini, dia menyarankan agar jadi alarm agar tidak terjadi di Indonesia.
"Tidak sedikit bukti dari berbagai negara soal adanya potensi fraud yang ini harus jadi perhatian banyak pihak," ucap Edy.
Ia mencontohkan data dari FBI di AS yang menunjukkan bahwa potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 sampai 10 persen dari dana yang dikelola. Berdasarkan penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa potensi fraud di Inggris adalah sebesar 3 sampai 8 persen dari dana yang dikelola. (H-2)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
. BPJS Kesehatan dan pemerintah perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari mitra fasilitas kesehatan, asuransi swasta, hingga akademisi untuk bisa memberikan sudut pandang yang komprehensif.
Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif usai temuan fraud.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pemberantasan fraud merupakan bagian dari strategi utama perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnis.
KPK mengendus adanya potensi fraud dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).
Sanksi harus fokus pada oknum dan otak dari tindakan klaim fiktif tersebut. Sehingga oknum yang terlibat harus mengganti kerugian yang dialami BPJS Kesehatan atas dugaan fiktif tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved