Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher mengatakan terdapat kendala perihal pembayaran tunggakan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni masih ada masyarakat yang enggan membayar tunggakan, dan mereka yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu jangan sampai tunggakan peserta non-aktif JKN menjadi alasan masyarakat kurang mampu tidak mendapat akses kesehatan. Netty menyampaikan masalah tunggakan peserta non-aktif JKN tersebut bisa datang dari masyarakat yang enggan membayar tunggakan dan yang tidak bisa membayar tunggakan
"Jadi, artinya tunggakan ini jangan jadi hukuman yang digeneralisir. Karena, ada yang alasan willingness to pay, ada yang ability to pay. Sudah diidentifikasi belum mana kemudian yang memang (menunggak) karena (persoalan) ability to pay?" kata Netty dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Baca juga : Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat
Orang tidak mampu, orang miskin, orang dhuafa perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga jangan sampai ada orang yang tidak mampu dibiarkan sakit dan masih harus dikenakan denda layanan.
"Jadi jangan sampai kita pukul rata. Orang tidak mampu, orang miskin, orang dhuafa tidak boleh sakit kalau begitu. Belum lagi kena denda layanan," ujar dia.
Netty mengatakan, masalah ini memerlukan solusi konkrit dan pihak terkait perlu berkoordinasi bersama kementerian sosial terkait peserta non-aktif JKN yang tidak mampu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengatakan, cakupan kepersetaan JKN sampai dengan Februari 2024 adalah sebanyak 268,7 juta jiwa dari 279,2 juta jiwa atau 96,26 persen.
Di samping itu masih terdapat peserta non-aktif sebanyak 54,7 juta jiwa. Para Peserta JKN Non-aktif tidak bisa mendapat akses layanan kesehatan, karena yang disebut peserta adalah orang yang membayar atau dibayari iurannya. Dewan Pengawas juga menemukan masih ada pemberi kerja yang tidak patuh dalam melaporkan data karyawan yang seharusnya. (Z-3)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved