Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan menyebut penyakit jantung merupakan penyakit katastropik dengan jumlah kasus dan biaya yang paling besar bila dibandingkan dengan penyakit katastropik lainnya. Tahun lalu, biaya pelayanan kesehatan penyakit jantung mencapai 20.037.280 kasus dengan biaya Rp17,62 triliun.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan jumlah kasus dan biaya penyakit jantung yang besar akan menyebabkan Dana Jaminan Sosial (DJS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan lebih besar setiap tahun membiayai penyakit jantung.
"Pasal 99 Pepres 82 tahun 2018 kan mengatur tentang pajak rokok. Pajak rokok diambil dari cukai rokok. Bila mengacu ke perpres 82 tahun 2018 tersebut seharusnya ada alokasi 3,75% cukai rokok untuk pajak rokok yang harus disetor pemda ke BPJS Kesehatan," kata Timboel kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Baca juga : Cek Kesehatan, Obat, Hingga Konsultasi Gratis Disediakan Selama Periode Mudik
"Namun pasal 99 ini dikaitkan dengan UHC (Universal Health Coverage) sehingga amanat pasal 99 tersebut tidak terimplementasi," imbuhnya.
Menurutnya, bila saja pajak rokok amanat pasal 99 tersebut diberikan kepada BPJS Kesehatan maka ada potensi tambahan untuk JKN sekitar Rp8-10 triliun per tahun yang nilainya akan naik karena cukai rokok juga meningkat nilainya.
Timboel mengatakan bahwa penyakit jantung salah satunya disebabkan oleh rokok. Oleh karenanya pajak rokok yang diatur di pasal 99 tersebut seharusnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. "Dan karena orang dengan gaya hidup merokok semakin banyak maka nilai pajak rokok bisa ditingkatkan dari cukai rokol menjadi 5 sampai 6 persen. Ini penting agar dana JKN mampu terus membiayai penyakit jantung, selagi upaya preventif terus dimasifkan," ujarnya.
Baca juga : KTP Dinonaktifkan, Warga Tetap Bisa Dilayani BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Timboel menyebut biaya yang besar itu karena layanan jantung dijamin JKN dari proses penanganan awal hingga operasi jantung, apalagi operasi bypass.
"Selain itu jumlah kasusnya pun meningkat. Jantung dan penyakit katastropik lainnya kan penyakit gaya hidup, bukan penyakit menular, yang memang semakin meningkat karena asupan makanan yang tidak baik, kurang olahraga serta gaya hidup merokok yang semakin banyak," kata Timboel kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Ia menyebut bahwa di Pepres 59 tahun 2024 junto Permenkes 3 tahun 2023, skrinning penyakit katastropik seperti jantung dilakukan sehingga bisa dideteksi di awal. Namun, kata Timboel, penting adanya upaya pencegahan yang lebih massif.
"Saya pernah usul agar pemda dan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan bekerja sama membiayai gerakan senam jantung sehat yang di masa lalu sudah menjadi gerakan nasional. Gelorakan lagi upaya pencegahan," kata dia.
"Lalu bisa saja APBN/APBD dan anggaran preventif promotif BPJS Kesehatan mensubsidi masyarakat dan peserta JKN untuk ikut gym. Misalnya subsidi 30%," pungkasnya. (H-2)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pemerintah segera menjalankan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
RATUSAN peserta JKN memadati halaman Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (27/10). Mereka merupakan anggota Klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) se-Jakarta.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku siap mengimplementasikan pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
MEMASUKI tahun ke-12 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbagai capaian sudah diraih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved