Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkominfo Blokir 3,27 Juta Konten Judi Online

Insi Nantika Jelita
11/9/2024 22:29
Kemenkominfo Blokir 3,27 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi(MI / Susanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya telah memblokir 3.277.834 konten muatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini.

Langkah tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

"Ini sebagai langkah konkret Kemenkominfo dalam menangani judi online," ujar Budi dalam Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca juga : Menkominfo Tepis Anggapan Pemberantasan Judol Sekedar Gimik

Menkominfo menegaskan telah menangani 25.500 sisipan laman judi di situs lembaga pendidikan dan 25.569 di situs pemerintahan. Pihaknya juga mengajukan pemblokiran atas 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain itu juga kita sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan kepada Meta sebanyak 5.031 keyword untuk ditangani," tegasnya.

Selain itu sebagai upaya menutup celah transaksi judi online pemerintah juga melakukan modernasi konten yang mengandung unsur teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga : Menteri Kominfo Ungkap Temuan Transfer Pulsa Capai Rp2 Miliar Sehari, Terkait Judol?

"Pinjol dan judi online ini seperti kakak adik karena saling berkaitan. Karena banyak yang main judi online mengambil uang dari pinjol ini. Seperti gali lubang tutup lubang," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kemenkominfo telah memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain dan sistem Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online, pemutusan akses seluruh IP address yang masuk ke dalam daftar blacklist dan penguatan kebijakan pemutusan net per access point (NAP) dari Kamboja dan Filipina.

"Yang berikutnya adalah pemblokiran jaringan pribadi virtual atau VPN gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online. Jadi selama ini judi online makenya VPN gratis dan itu sudah kita lakukan penutupan," terangnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya