Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL 103 Ayat 4e Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah membuat masyarakat resah. Hal itu karena pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Komisi IX DPR RI pun menyoroti PP tersebut telah menyatakan keberatannya. Karena pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa pemerintah dianggap melegalkan perilaku seks bebas.
"Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Senin (9/9).
Baca juga : MUI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Diperjelas
Wakil Ketua Komisi IX itu menyatakan, Komisi IX DPR RI pun telah menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 tersebut pada Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.
"Ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya," jelas dia.
Peraturan penjelasan ini perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Sementara dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam raker bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah.
Baca juga : DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang
Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.
"Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh menkes tidak tercantumkan sedikit pun di dalam peraturan pemerintah ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya," tegasnya.
"Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua," pungkasnya. (H-2)
MULAI 1 Januari atau pada hari tahun baru warga Tiongkok akan dikenakan pajak penjualan sebesar 13% untuk alat kontrasepsi, sementara layanan penitipan anak dibebaskan dari pajak.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pihaknya menemukan alat kontrasepsi saat penggerebekan pesta gay pada Minggu (22/6)
Penelitian ini memperkuat bukti bahwa kontrasepsi hormonal memiliki efek yang bervariasi terhadap kesehatan mental, tergantung pada kondisi individu.
BRIN melalui berbagai program risetnya, mendorong pengembangan teknologi kesehatan, termasuk teknologi kontrasepsi.
Berikut beberapa fungsi kondom yang perlu kamu tahu, seperti dipaparkan oleh dr. Arthur Samuel Simon, Sp.KK, seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin.
Kontrasepsi jangka pendek merupakan metode pencegahan kehamilan yang berlaku dalam durasi waktu terbatas dan memerlukan penggunaan rutin.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kampanye cinta lingkungan dengan pesan utama Cintai Alam, Cintai Lingkungan Beserta Habitatnya.
MAHASISWA dan dosen Program Magister (S2) Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana (UMB) menggelar kegiatan social volunteering bagi pelajar di SMA Negeri 1 Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Para astronom menjelaskan bahwa gerhana Matahari bukanlah peristiwa acak, melainkan fenomena yang dapat diprediksi secara ilmiah melalui perhitungan orbit Bulan dan Bumi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Data Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi anemia pada anak usia 5–14 tahun sebesar 26,8% dan pada usia 15–24 tahun sebesar 32%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved