Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi penyediaan alat kontrasepsi kepada pasangan kaum remaja dan usia sekolah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya menghindari kesalahpahaman dan kontroversi di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah menjelaskan bahwa redaksional aturan tersebut masih sangat multitafsir sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga : DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang
“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” ujar Djubaedah di Jakarta Selasa (20/8).
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi sorotan dan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pasal 103 ayat (1) berbunyi, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”
Lebih lanjut, ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga : MUI: Pasal Aborsi dalam PP 28/2024 Belum Tepat dengan Prinsip Islam
Menurut Djubaedah, tidak adanya penjelasan yang rinci dalam PP tersebut membuat banyak pihak khawatir bahwa aturan ini seolah-olah melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi adalah hal yang sensitif sehingga diperlukan aturan yang jelas.
“Sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak kontroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.
Menurutnya, aturan penyediaan alat kontrasepsi harus ditujukan secara khusus kepada kelompok tertentu dengan tidak melibatkan unsur anak-anak. Ia menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam pandangan masyarakat pun masih terlalu tabu sehingga pemerintah diimbau berhati-hati.
“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” tandasnya. (H-3)
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved