Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ATURAN tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dinilai bisa jadi bumerang. Beleid itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi boomerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
Baca juga : Komisi X Kecam Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” ujar Arzeti.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi anak-anak usia remaja seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Arzeti.
Pada Pasal 101 Ayat (1) PP 28 Tahun 2024 diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem repoduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Secara lebih khusus aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103. Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah nama calon duta besar (Dubes) Amerika Serikat (AS).
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk mengevaluasi penyelenggaraan rukun Islam kelima. Namun, hal ini menunggu laporan dari Komisi VIII DPR yang menangani haji.
Bahtra Banong meminta aparat mengusut temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online.
"Indonesia harus menunjukkan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi dampak lanjutan dari dinamika kawasan Timur Tengah.
Kantin Demokrasi dibuat senyaman mungkin, termasuk untuk tetap nyaman digunakan oleh anggota yang mengenakan pakaian formal seperti jas.
Utut meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
(KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
DPR meminta Kementerian Kesehatan merevisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 karenga pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved