Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik. Regulasi anyar itu dianggap cukup memadai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, menjaga kepentingan publik dan membantu mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Segara Research Institut, Piter Abdullah Redjalam, mengungkapkan beleid itu mampu mengakomodasi seluruh aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia, seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.
“PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” ujar Piter melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9)
Baca juga : Presiden Jokowi Didesak Sahkan Rancangan PP Kesehatan
Meski demikian, ia melihat UU Kesehatan masih tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya dalam menindaklanjuti semua materi muatan UU Kesehatan ke dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Piter memberikan beberapa contoh tantangan. Salah satunya soal kesehatan bayi. Peraturan Pemerintah itu menyatakan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian terkait indikasi medis ini juga sejalan dengan the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).
“Dengan kata lain, PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan mengakui bahwa susu formula dapat digunakan untuk menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter.
Baca juga : Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian
WHO telah menerbitkan WHO Code pada tahun 1981 dengan tujuan memberikan dukungan dan perlindungan terhadap proses menyusui dengan cara mengatur praktik perdagangan formula bayi dan produk Pengganti ASI (PASI) lainnya. Sejauh ini Indonesia cukup berhasil mengimplementasikan WHO Code, khususnya bila dibandingkan dengan capaian rata-rata negara di Asia dan dunia. Merujuk Marketing of BMS: National Implementation of the International Code Status Report 2020, Pencapaian Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 50%. Lebih baik dari rata-rata implementasi di kawasan Asia (41%) dan di tingkat global (11%).
Cukup berhasilnya implementasi WHO Code di Indonesia menyiratkan bahwa ketentuan pengaturan praktik perdagangan formula bayi dan produk pengganti ASI untuk produk bayi hingga usia satu tahun yang diberlakukan oleh pemerintah sejauh ini tidak menghambat pemberian ASI Eksklusif di Indonesia.
Keberadaan susu formula dan upaya mendorong pemberian ASI Eksklusif seharusnya tidak perlu dipertentangkan. PP Nomor 28 tahun 2024, sebagaimana juga WHO, mengakui bahwa susu formula aman dan dapat diberikan kepada bayi ketika ASI tidak dapat diberikan oleh Ibu bayi ataupun oleh donor.
Baca juga : Ditunggu, Aturan Penjualan dan Promosi Rokok dalam PP 28/2024
Terkait hal itu, menurut Piter, peraturan turunan sejatinya tidak perlu mengubah ketentuan yang sudah ada saat ini, yaitu pembatasan kegiatan promosi susu formula.
“Bahwa PP sebelumnya, nomor 69 Tahun 1999, sudah mengatur ketat iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan satu tahun. Industri sudah ikut aturan main karena diatur secara ketat,” sebut Piter.
Piter menambahkan bahwa yang lebih penting dilakukan adalah edukasi mengenai kandungan nutrisi yang dapat dilakukan bersama antarpemangku kepentingan. Apalagi angka prevalensi stunting belakangan menunjukkan kondisi yang kurang menggembirakan.
Data BPS menunjukkan bahwa angka pemberian ASI Eksklusif di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022 dari 68,84% menjadi 72,04% (2022) dan 73,9% (2023). Namun demikian, di sisi lain, pada tahun 2023 terjadi perlambatan penurunan angka prevalensi stunting yang hanya turun 0,1% dari 21,6% di tahun 2022 menjadi 21,5% di tahun 2023.
“Melihat kondisi yang ada mengenai pemberian ASI Eksklusif dan juga perlunya percepatan penurunan angka stunting, diperlukan penciptaan kondisi yang mendukung pemberian ASI Eksklusif seperti ruang laktasi di kantor dan ruang publik, serta penguatan akses informasi atas pilihan nutrisi yang sehat bagi bayi,” jelas Piter. (Z-11)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Seiring bertambahnya usia kehamilan, ukuran bayi yang semakin besar akan memberikan tekanan mekanis pada pembuluh darah di sekitar panggul.
Bidan menjadi garda terdepan yang memastikan perempuan mendapatkan layanan kesehatan sejak masa kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi dan balita.
Banyak yang mengira masa remaja adalah fase pertumbuhan tercepat manusia. Ternyata, bayi tumbuh jauh lebih pesat.
Karakteristik rambut seseorang, baik pada bayi maupun orang dewasa, ditentukan oleh faktor internal dan eksternal yang jauh lebih kompleks daripada sekadar dicukur.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Jakarta menegaskan bahwa mencukur rambut bayi tidak berkaitan dengan pertumbuhan rambut yang lebih lebat.
Pemberian ASI dan susu formula mungkin hal yang kelihatannya sepele. Namun kita harus menjamin kebutuhan ibu yang memiliki bayi dalam situasi bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved