Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ditunggu, Aturan Penjualan dan Promosi Rokok dalam PP 28/2024

M. Iqbal Al Machmudi
04/8/2024 22:00
Ditunggu, Aturan Penjualan dan Promosi Rokok dalam PP 28/2024
Pemilik warung keberatan pelarangan penjualan rokok eceran(MI/HERI SUSETYA)

SETELAH terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah perlu melaksanakan edukasi dan distribusi informasi terlebih dahulu untuk meminimalkan sebagian masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan ini.

Pemerintah bisa merumuskan kembali peta jalan pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia dengan menekankan aspek-aspek kesehatan sebagai landasan dasar, termasuk relasi dan dampaknya dengan keberlangsungan UMKM. Dengan begitu, akan ada kepastian dampak terhadap UMKM dan perencanaan mitigasinya.

"Kekhawatiran di kalangan pelaku usaha (UMKM) dapat dipahami, namun sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa aturan pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik akan berdampak negatif terhadap pedagang kecil," ungkap Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia saat dihubungi, Minggu (4/8).

Baca juga : Implementasi PP Pengendalian Tembakau, Jangan Hanya di Atas Kertas

Pascapenerbitan PP, umumnya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait atau aturan teknis lainnya sebagai pedoman pelaksanaan peraturan, termasuk mengatur sanksi dan denda bagi pelanggarnya.

"Tentu proses perumusan Peraturan Menteri dan Peta Jalan akan memakan waktu. Meski begitu, pemerintah tetap berkewajiban memfasilitasi proses pelibatan bermakna dengan mempertimbangkan masukan setiap pihak dalam perumusan kebijakan-kebijakan tersebut," ujar Beladenta.

"Kami mengharapkan proses perumusan kebijakan tidak terbatas pada rekonsiliasi atau pemenuhan kepentingan semua pihak, tetapi juga dilandasi semangat utama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Baca juga : PP No 28/2024 belum Tegas, masih Bisa Dikompromikan

Sementara itu, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) mewakili seluruh pelaku usaha pasar rakyat menolak PP tersebut. Ketua Umum APARSI, Suhendro, menilai penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat. Salah satu pasal larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.

"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," ungkapnya

Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan, larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang sampai saat ini masih baru bertumbuh dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.

"Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik