Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.
"PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari," kata Cholil saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga : ICJR : Tidak Ada Kebaruan Aturan Aborsi bagi Korban Perkosaan
Ia menegaskan ketentuan aborsi karena perkosaan harus dibatasi usianya yakni sebelum ditiupkan ruh.
Dalam fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Baca juga : Honduras Dilaporkan ke PBB karena Larangan Aborsi
Namun beberapa pasal dalam regulasi turunan tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam seperti Pasal 102 huruf a terkait praktik sunat pada perempuan.
"PP 28/2024 tentang Kesehatan pada pasal 102 yang menghapus praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariah. Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Karenanya bertentangan kalo PP tersebut itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tidak wajib tapi tidak boleh dilarang," jelasnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo baru mengesahkan PP 28/2024 per 30 Mei lalu. (Iam)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
MUI juga ingin mendengar penjelasan dari Menpora dan PSSI sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20.
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadan.
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI,
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved