Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar surat edaran pemerintah terkait imbauan supaya televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung Misa Akbar bersaa Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024), tidak berlanjut menjadi polemik.
Budi mengatakan edaran itu bersifat imbauan kepada stasiun televisi. "Jangan dipolemik kan, (siifatnya) mengimbau kan itu," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Budi pun meminta agar kelanjutan edaran itu ditanyakan kepada Kementerian Agama. "Itu permintaan Kementerian Agama,” kata Budi Arie.
Baca juga : Kehadiran Paus Fransiskus Tunjukkan Hubungan Erat Indonesia dan Vatikan
Kemenag sebelumnya melayangkan surat ke Kominfo agar stasiun televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung misa bersama Paus Fransiskus, Kamis (5/9) esok.
Surat Kemenag ke Kominfo ini bernomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Surat itu menjelaskan misa Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta akan disiarkan langsung di televisi pada pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Kemenag kemudian meminta azan Maghrib juga disiarkan di televisi namun melalui teks berjalan atau running text.
Baca juga : MUI Tak Persoalkan Azan TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus
Juru Bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto alias Cak Nanto menegaskan Kemenag tak ingin menghilangkan pemberitahuan azan di televisi.
Oleh karena itu, Kemenag hanya mengimbau untuk mengganti pemberitahuan azan ke umat Islam melalui teks ketika misa Paus Fransiskus berlangsung.
Ia menegaskan bahwa umat Katolik di seluruh Indonesia pasti ingin mengikuti misa bersama Paus Fransiskus. Namun, tak semuanya dapat undangan untuk langsung hadir ke Stadion GBK, Jakarta. Maka dari itu, umat Katolik bisa mengikuti misa melalui siaran di televisi.
Sehingga, pemberitahuan azan melalui running teks di televisi menjadi solusi jalan tengah bagi umat Islam dan umat Katolik. (Try/P-2)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Menag juga menyoroti kebijakan strategis bagi guru, termasuk kenaikan capaian PPG hingga 700% dan perluasan dukungan bagi guru nonformal seperti guru ngaji.
Prabowo pun menyampaikan bahwa dirinya terkesan dengan doa yang dipimpin Nusron.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved