Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar surat edaran pemerintah terkait imbauan supaya televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung Misa Akbar bersaa Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024), tidak berlanjut menjadi polemik.
Budi mengatakan edaran itu bersifat imbauan kepada stasiun televisi. "Jangan dipolemik kan, (siifatnya) mengimbau kan itu," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Budi pun meminta agar kelanjutan edaran itu ditanyakan kepada Kementerian Agama. "Itu permintaan Kementerian Agama,” kata Budi Arie.
Baca juga : Kehadiran Paus Fransiskus Tunjukkan Hubungan Erat Indonesia dan Vatikan
Kemenag sebelumnya melayangkan surat ke Kominfo agar stasiun televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung misa bersama Paus Fransiskus, Kamis (5/9) esok.
Surat Kemenag ke Kominfo ini bernomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Surat itu menjelaskan misa Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta akan disiarkan langsung di televisi pada pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Kemenag kemudian meminta azan Maghrib juga disiarkan di televisi namun melalui teks berjalan atau running text.
Baca juga : MUI Tak Persoalkan Azan TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus
Juru Bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto alias Cak Nanto menegaskan Kemenag tak ingin menghilangkan pemberitahuan azan di televisi.
Oleh karena itu, Kemenag hanya mengimbau untuk mengganti pemberitahuan azan ke umat Islam melalui teks ketika misa Paus Fransiskus berlangsung.
Ia menegaskan bahwa umat Katolik di seluruh Indonesia pasti ingin mengikuti misa bersama Paus Fransiskus. Namun, tak semuanya dapat undangan untuk langsung hadir ke Stadion GBK, Jakarta. Maka dari itu, umat Katolik bisa mengikuti misa melalui siaran di televisi.
Sehingga, pemberitahuan azan melalui running teks di televisi menjadi solusi jalan tengah bagi umat Islam dan umat Katolik. (Try/P-2)
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved