Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Suryadharma Ali: Profil dan Kontroversi Korupsi

Media Indonesia
31/7/2025 11:20
Suryadharma Ali: Profil dan Kontroversi Korupsi
Suryadharma Ali seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (11/1) malam(Rommy Pudjianto/MI)

SIAPA Suryadharma Ali?

Suryadharma Ali adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2009-2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lahir pada 19 September 1956 di Jakarta, ia juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suryadharma meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada usia 68 tahun. Jenazahnya disemayamkan di Jatinegara, Jakarta Timur, dan dimakamkan di Pesantren Miftahul Ulum, Bekasi.

Sebelum menjadi Menteri Agama, Suryadharma menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 1984 dan memiliki pengalaman di bidang ritel sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket hingga 1999.

Karier Politik Suryadharma Ali

Suryadharma Ali memulai karier politiknya sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP. Pada 2007, ia terpilih sebagai Ketua Umum PPP, menggantikan Hamzah Haz, dan memimpin partai hingga 2014. Selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia bertanggung jawab atas pengelolaan ibadah haji dan urusan keagamaan lainnya. Namun, kariernya yang cemerlang ternoda oleh kasus korupsi yang membuatnya mengundurkan diri pada Mei 2014.

Kontroversi Korupsi Penyelenggaraan Haji

Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pengelolaan dana haji pada 2010-2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang. Beberapa tuduhan meliputi:

Penyalahgunaan Dana Haji: Suryadharma diduga menggunakan dana setoran haji untuk membiayai perjalanan haji gratis bagi keluarga, ajudan, dan orang-orang dekatnya, termasuk 1.771 jemaah yang tidak sesuai prosedur.

Penggelembungan Harga: Ia dituduh melakukan mark-up harga untuk katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM): Dana sebesar Rp1,8 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan keluarga ke Singapura dan Australia serta pengobatan anaknya.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Pada Januari 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan wajib mengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Meski mengajukan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolaknya pada 2019, dan ia tetap dihukum 10 tahun penjara. Suryadharma bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani hukuman selama 6 tahun.

Dampak dan Warisan

Kasus korupsi Suryadharma Ali menjadi sorotan karena melibatkan dana ibadah haji, yang dianggap sakral oleh umat Islam. Perbuatannya dianggap tidak mencerminkan nilai keadilan dan kejujuran yang seharusnya dijunjung seorang Menteri Agama. Meski begitu, ia tetap dikenang sebagai tokoh penting PPP dan memiliki kontribusi dalam organisasi ritel sebelum terjun ke politik.

Kematian Suryadharma Ali pada 31 Juli 2025 disampaikan oleh juru bicara PPP, Usman M Tokan, sebagai kehilangan besar bagi partai. Jenazahnya dimakamkan di Pesantren Miftahul Ulum, Bekasi, sesuai dengan informasi dari berbagai sumber. (H-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya