Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Suryadharma Ali: Dua Kali Menteri, Sekali Terjerat Korupsi Haji

Andhika Prasetyo
31/7/2025 10:50
Suryadharma Ali: Dua Kali Menteri, Sekali Terjerat Korupsi Haji
Suryadharma Ali(Antara)

Suryadharma Ali, politisi senior sekaligus mantan Menteri Agama, wafat pada Kamis 31 Juli 2025. Semasa hidupnya, ia pernah menjadi salah satu tokoh penting dalam pemerintahan dan politik nasional. Namun, namanya tercoreng akibat kasus korupsi dana haji yang menyeretnya ke meja hijau dan berujung pada hukuman pidana penjara.

Pria kelahiran Jakarta, 19 September 1956, ini memulai karier politiknya di PPP dan dikenal sebagai sosok yang konservatif serta religius. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Jayabaya, Jakarta, dengan latar belakang ilmu sosial dan politik.

Suryadharma menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM dalam Kabinet Gotong Royong Presiden Megawati Soekarnoputri pada periode 2001–2004. Karier politiknya terus menanjak ketika ia dipercaya memimpin PPP sebagai Ketua Umum sejak tahun 2007. Di bawah kepemimpinannya, PPP berupaya memperkuat identitas Islam dalam ranah politik nasional.

Pada 2009, ia diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun jabatan tersebut menjadi awal dari rangkaian kasus hukum yang membelitnya.

Berikut rangkaian kasus yang menjerat Suryadharma Ali:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dia kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP
  • Jaksa mengungkap bahwa Suryadharma memanipulasi penempatan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi dengan memasukkan 180 orang yang tidak memenuhi syarat. Ia juga mengakomodasi rekomendasi sejumlah anggota DPR, serta memasukkan keluarga dan staf pribadi, seperti istri, ajudan, sekretaris, sehingga sistem ditunggangi untuk pihak tertentu.
  • Jaksa KPK menuntut Sryadharma dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar.
  • Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, dendaRp 300 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,82 miliar. Suryadharma mengajukan banding, namun banding ditolak dan hakim justru memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara.
  • Suryadharma Ali menjalani hukuman hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 bersama sejumlah narapidana lainnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya