Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harmonisasi Aturan terkait Penanganan Perundungan PPDS Perlu Dikebut

M Iqbal Al Machmudi
01/9/2024 10:36
Harmonisasi Aturan terkait Penanganan Perundungan PPDS Perlu Dikebut
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan akan ada harmonisasi terkait terbenturnya regulasi mengenai penanganan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Ya itu bisa diharmonisasikan nanti. Kan peraturan selalu begitu antarkementerian atau lembaga biasanya ada perbedaan bisa dikoordinasi kan," kata Muhadjir kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).

Ia juga mengatakan perlu melihat dulu apakah harmonisasi aturan tersebut bisa diselesaikan ditingkat antar kementerian atau harus dari kementerian koordinator.

Baca juga : Buntut Perundungan PPDS, Izin Praktik Dekan FK Undip DItangguhkan

"Nanti kita cukup lihat apakah bisa ditangani antarmenteri atau dinaikkan ke tingkat kementerian koordinator," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku dalam penanganan kasus perundungan peserta PPDS sering kali terhambat aturan yang tidak sesuai ranah kementeriannya dan lebih condong pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Sebenarnya kita sudah mengeluarkan peraturan melalui instruksi menteri, cuma karena masih ada kejadian, jadi sekarang kita sedang mengejar, agar Kemenkes dan Kemendikbud-Ristek bisa menandatangani perjanjian kerja sama antara fakultas kedokteran dengan rumah sakit," ungkap Budi,

"Karena kami mengalami kesulitan setiap kali mau intervensi, itu bukan ranahnya Kemenkes. Saya pernah mencoba memanggil PPDS sempat secara halus ditegur, karena itu bukan tupoksi menterinya. Jadi nggak boleh harusnya kita masuk," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya