Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIBUTUHKAN peraturan yang jelas dan rinci untuk meminimalisasi perundungan dalam di dunia pendidikan, termasuk pendidikan dokter. Hal itu disampaikan Ketua Purna PB IDI 2009-2012 Dr dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K) dalam webinar mengenai perundungan PPDS di kanal Youtube Kang Hadi Conscience, kemarin (29/8).
"Ada tidak peraturan di rumah sakit yang sudah terlihat jelas, misalnya bullying kelas ringan, sedang, berat, itu seperti apa hukumannya?" ujar dr Prijo.
Ia mencontohkan kasus kekerasan senior kepada junior di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) beberapa tahun lalu. Saat itu, katanya, dr Prijo sedang menjabat di bagian kemahasiswaan FKUI.
Baca juga : Tidak Hanya Senioritas, Sistem Juga Bisa Mem-bully Peserta PPDS
Kasusnya, ada mahasiswa senior yang mobilnya diparkir di bawah ring basket. Sejumlah juniornya yang hendak bermain basket memindahkan mobil itu ke pinggir lapangan.
Kemudian para junior ini dipukuli satu per satu oleh sang senior pemilik mobil. Perilaku senior itu dilaporkan kepada dekan, lalu dekan menjatuhkan skorsing dan ancaman hukuman untuk senior tersebut.
"Anak ini jelas melakukan pidana kan? Dia ambil pengacara terkenal, seingat saya Oce Kaligis. Oleh Pak Oce itu dekan dan wakil dekan FKUI jadi pesakitan di kursi pengadilan. Saya malu melihatnya. Dihabisi di situ. Kenapa? Gak punya peraturan ternyata," ujar dr Prijo.
"Betul itu anak salah, tapi dengan melakukan cara seperti itu gak bisa. Untungnya anak ini segera sadar minta maaf. Di sini kita belajar juga walaupun bullying itu salah, dalam waktu menetapkan hukuman kita harus mengatur, membuat aturan yang rinci," pungkasnya. (Z-8)
Togar mengatakan pembukaan PPDS di Undana, Unud dan Unram merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, khususnya di Indonesia timur.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Hati-hati, istilah 'Good Boy' kini punya makna negatif di kalangan remaja. Simak bagaimana tren TikTok ini menjadi bentuk perundungan baru di sekolah.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved