Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, Jumat (23/8).
Sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Baca juga : Sekalipun Ditawarkan IUP, PGI Tetap tidak akan Menerima
PGI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
"Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945," ujar Pdt. Henrek Lokra.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku–perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip–prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Baca juga : PGI Minta Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Dikaji Ulang, Ini Jawaban Kemenag
Senada dengan Pdt. Henrek Lokra, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyarankan agar DPR RI seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
"DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," kata Abdul Mu'ti.
Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.
"DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan," jelasnya.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya. (H-2)
Pangko-ops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto mengatakan pasukannya saat ini ikut terlibat dalam kegiatan gotong royong pembangunan atau perbaikan gereja bersama masyarakat
Paus Leo XIV menambahkan bahwa Gereja perlu membuka diri pada pemahaman baru mengenai peran dan tugas perempuan dalam pelayanan dan soal kepemimpinan.
KARDINAL Robert Francis Prevost terpilih menjadi Paus ke-267 dengan memilih nama Paus Leo XIV menggantikan mendiang Paus Fransiskus.
OTORITAS Gereja Katolik tengah mempersiapkan konklaf kepausan berikutnya pada Rabu (7/5).
Selain soal kebersihan lingkungan, dia juga berharap agar gereja dapat menyampaikan pesan-pesan dan nasihat terkait dengan penggunaan media sosial yang kini semakin meninggalkan tata krama.
Paskah merupakan peristiwa kebangkitan Yesus yang hidup, yang memanggil umat percaya dan yang menyatakan kuasa-Nya.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved