Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, Jumat (23/8).
Sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Baca juga : Sekalipun Ditawarkan IUP, PGI Tetap tidak akan Menerima
PGI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
"Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945," ujar Pdt. Henrek Lokra.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku–perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip–prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Baca juga : PGI Minta Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Dikaji Ulang, Ini Jawaban Kemenag
Senada dengan Pdt. Henrek Lokra, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyarankan agar DPR RI seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
"DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," kata Abdul Mu'ti.
Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.
"DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan," jelasnya.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya. (H-2)
Tidak hanya muslim, warga Kristen di wilayah Tepi Barat, Palestina, itu juga merasakan pedihnya penjajahan Israel.
PARA pemimpin gereja di Kota Taibeh, Tepi Barat, Palestina, menyerukan bantuan komunitas global untuk menghentikan gelombang kekerasan dari para pemukim Yahudi.
KEKERASAN yang dilakukan para pemukim Yahudi di wilayah Palestina menyasar Desa Taibeh,. Ini merupakan satu-satunya desa Palestina yang seluruh penduduknya beragama Kristen.
Pangko-ops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto mengatakan pasukannya saat ini ikut terlibat dalam kegiatan gotong royong pembangunan atau perbaikan gereja bersama masyarakat
Paus Leo XIV menambahkan bahwa Gereja perlu membuka diri pada pemahaman baru mengenai peran dan tugas perempuan dalam pelayanan dan soal kepemimpinan.
KARDINAL Robert Francis Prevost terpilih menjadi Paus ke-267 dengan memilih nama Paus Leo XIV menggantikan mendiang Paus Fransiskus.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved