Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gakkum LHK Tangkap DPO Tersangka Perambahan Hutan di Sumatra Selatan

Atalya Puspa
15/8/2024 15:17
 Gakkum LHK Tangkap DPO Tersangka Perambahan Hutan di Sumatra Selatan
Ilustrasi penangkapan DPO(Dok. Antara)

TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal. Tersangka berisinial BP, 55, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra.

telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan menggunakan dan menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan menyerahkan tersangka BP, 55, beserta barang bukti tindak pidana kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pada tanggal 6 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka BP, 55, bersama barang bukti, yaitu 1 unit alat berat excavator, 2 controller, 1 kunci kontak excavator, 1 surat perjanjian kerja, dan 3 surat mutasi rekening, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sesuai dengan Surat Nomor: B-3700/L.6.4/Eku.1/07/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Baca juga : KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka  BP (55 thn) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Maret 2024 oleh Polda Sumatera Selatan. Penyidik Gakkum LHK Sumatera melakukan pencarian BP sejak September 2023 hingga akhirnya ditangkap oleh Satgas Cakra Gakkum KLHK pada 8 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis. Tim menemukan sebuah pondok dan bukaan lahan baru berupa pembuatan parit dan tanggul, Tim juga menemukan satu unit alat berat Excavator dan Muhamad Aman selaku menjaga alat berat tersebut.

Setelah dilakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi, diketahui bahwa BP (55 thn) merupakan dalang dari aktivitas pembuatan parit dan tanggul menggunakan alat berat Excavator di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis.

“Kami mengapresiasi dukungan Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis dalam penanganan kasus ini. Tim Penyidik Gakkum KLHK akan terus mengembangkan kasus perambahan kawasan HP Mangsang Mendis kepada pelaku lainnya yang terlibat agar menjadi efek jera dan warning terhadap para perusak kawasan hutan,” tegas Hari.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya