Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal. Tersangka berisinial BP, 55, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra.
telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan menggunakan dan menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan menyerahkan tersangka BP, 55, beserta barang bukti tindak pidana kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka BP, 55, bersama barang bukti, yaitu 1 unit alat berat excavator, 2 controller, 1 kunci kontak excavator, 1 surat perjanjian kerja, dan 3 surat mutasi rekening, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sesuai dengan Surat Nomor: B-3700/L.6.4/Eku.1/07/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Baca juga : KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka BP (55 thn) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Maret 2024 oleh Polda Sumatera Selatan. Penyidik Gakkum LHK Sumatera melakukan pencarian BP sejak September 2023 hingga akhirnya ditangkap oleh Satgas Cakra Gakkum KLHK pada 8 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis. Tim menemukan sebuah pondok dan bukaan lahan baru berupa pembuatan parit dan tanggul, Tim juga menemukan satu unit alat berat Excavator dan Muhamad Aman selaku menjaga alat berat tersebut.
Setelah dilakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi, diketahui bahwa BP (55 thn) merupakan dalang dari aktivitas pembuatan parit dan tanggul menggunakan alat berat Excavator di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis.
“Kami mengapresiasi dukungan Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis dalam penanganan kasus ini. Tim Penyidik Gakkum KLHK akan terus mengembangkan kasus perambahan kawasan HP Mangsang Mendis kepada pelaku lainnya yang terlibat agar menjadi efek jera dan warning terhadap para perusak kawasan hutan,” tegas Hari.
(Z-9)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved