Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAR pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 membuat kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut dinilai muncul karena kurangnya sosialisasi soal aturan yang dibuat dan minimnya edukasi soal kesehatan reproduksi di kalangan masyarakat
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memahami jika soal reproduksi akan menjadi pembicaraan hangat. Sebab bagi masyarakat, membicarakan reproduksi masih soal yang tabu. Namun pasal tersebut harus disikapi lebih dalam.
"Coba berkaca pada diri sendiri, yang orang tua apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau seksualitas pada anak? Yang anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (7/8).
Baca juga : Komisi X Kecam Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas. Anak yang penasaran lalu bisa coba-coba. Seks bebas juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur.
"Saya melihat pasal 103 ini sudah tepat alurnya. Pasal tersebut tahapannya runtut dari ayat 1 hingga 5. Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adala pemberian edukasi dan informasi. Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Lalu Ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah. Selanjutnya ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga : DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang
"Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex. Pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan," tutur Edy.
Edy berjanji akan membahas pasal ini agar semuanya semakin jelas dan tidak ada simpang-siur maka perlu melihat aturan turunan dan pengaplikasiannya.
(Z-9)
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) menggelar kegiatan Ramadan Youth Camp 2026 di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memantau peta sebaran kualitas tanah, mendapatkan rekomendasi perbaikan lahan, serta meninjau perubahan kesehatan tanah secara berkala.
AYIMUN Kelapa Gading Chapter mencatat antusiasme tinggi dari pelajar berbagai daerah. Dari 231 siswa yang mendaftar, sebanyak 158 siswa terpilih sebagai official delegates.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar usia 15-17 tahun, yang masih berada di bawah angka nasional.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved