Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wasekjen MUI Sebut Selain Israel, Produk Prancis Juga Layak Masuk Daftar Boikot

Basuki Eka Purnama
06/8/2024 11:54
Wasekjen MUI Sebut Selain Israel, Produk Prancis Juga Layak Masuk Daftar Boikot
Ilustrasi-- Massa dari Aliansi Bela Palestina Boikot Israel melakukan aksi di halaman pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP), Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

BUNTUT agresi militer ke Palestina, gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan terafiliasi Israel kian gencar dilakukan oleh Indonesia, terutama di kalangan umat Islam. 

Aksi tersebut menguat dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram. 

Rupanya, aksi boikot tidak hanya mengarah ke produk yang terafiliasi dengan Israel. Ada produk negara lain yang dianggap juga layak untuk diboikot, yakni Prancis

Baca juga : Wasekjen MUI Kobarkan 'Jihad' Boikot Produk Terafiliasi Israel

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin berpendapat Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dengan benar. 

“Jadi, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis,” ujarnya ditemui usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7). 

Pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC). 

Baca juga : MUI Minta Boikot Kurma Israel, Ini Tanggapan Kemenlu

Tidak hanya itu, pada 2012, atlet sepak bola putri Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004. 

Di sisi lain, ternyata Prancis masih membolehkan umat lain untuk mengenakan bintang David, tangan Fatima, dan larangan niqab di tempat umum pada 2010. 

Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”. 

Baca juga : Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel

Arif berpendapat, jika kebijakan tebang pilih tersebut dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia. 

“Pelarangan-pelarangan seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” tegas Arif. 

Dia melanjutkan, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang bukan berasal dari negara yang Islamofobia. 

“Kenapa kita harus menjadi makmum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamopobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamopobia kan,” tutup Arif. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya