Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
YAYASAN Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut. Sebagai muslim di Indonesia, pemboikotan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel merupakan sekecil-kecil kontribusi dan dukungan terhadap Palestina yang dapat dilakukan.
YKMI bersama Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas) dan sejumlah relawan capres beramai-ramai mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (7/2) siang. Kedua lembaga tersebut menuntut MUI menegaskan dan menguatkan kembali fatwa itu demi mencegah kebingungan dan kebimbangan penggunaan produk terafiliasi Israel di masyarakat. Hal ini juga perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa produk terafiliasi Israel tersebut dengan masif dan gencar menyerang masyarakat melalui iklan-iklan di televisi yang menyatakan produk-produk tersebut merupakan 100% Indonesia.
"Kami (Gerbang Pronas) sengaja datang ke MUI untuk meminta organisasi ulama ini menegaskan fatwa terkait aksi boikot produk Israel. Di tengah kejahatan pembantaian Israel yang masih berlangsung di Palestina, masyarakat perlu penguatan moral aksi boikot produk Israel melalui penegasan kembali Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tahun lalu," ujar Fuad Adnan, Ketua Gerbang Pronas, di kantor MUI, Jakarta.
Baca juga : Boikot Produk Israel di Indonesia Diprediksi Terus Membesar
Sejalan dengan hal itu, Relawan Muda Bersuara (Anies-Muhaimin/Amin), Zulkifli, memfokuskan sorotannya kepada upaya manipulatif atau penipuan sejumlah produk terafiliasi Israel. "Belakangan, mungkin karena merugi, lewat iklan yang masif, banyak yang akhirnya mengaku sebagai produk lokal 100% milik orang Indonesia. Padahal jelas-jelas dia perusahaan asing (yang sahamnya dimiliki pendukung Israel) dan secara terang mendukung kejahatan Israel atas Palestina. Ini namanya penipuan publik," ujarnya.
Beberapa perusahaan asing yang terdampak boikot kini sedang berusaha mengambil simpati konsumen Indonesia dengan memberikan sumbangan ke Palestina dan memberikan pernyataan tidak terafiliasi Israel. Padahal, brand tersebut memberikan royalti ke perusahaan induknya yang kemudian disalurkan Israel untuk membeli persenjataan perang.
Fuad pun menjelaskan dukungan MUI terhadap aksi boikot produk terafiliasi Israel dapat menjadi momentum untuk membangkitkan penggunaan produk nasional. Pasalnya, masyarakat sudah sadar mengganti produk-produk terafiliasi Israel tersebut dengan sejumlah produk lokal yang memang menjadi substitusi pengganti. Penegasan Fatwa MUI, ungkap dia, akan memicu peralihan penggunaan produk dan menguatkan peluang produk-produk nasional.
Baca juga : Aprindo Minta Pemerintah Tentukan Sikap terkait Aksi Boikot Produk
YKMI menegaskan empat tuntutan konsumen muslim Indonesia yang disampaikan langsung kepada MUI akan menguatkan spirit aksi boikot produk terafiliasi Israel yang berlangsung selama ini. "Kehadiran kami di MUI menegaskan posisi dan fungsi MUI sebagai pembimbing dan pelayan umat Islam sekaligus penegak amar maruf nahi munkar. Penegasan fatwa penting untuk menguatkan spirit dan keimanan konsumen muslim Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi Israel," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan. (RO/Z-2)
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
Di ruang-ruang digital, daftar produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel beredar luas. Bahkan sering kali tanpa data dan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gerakan boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi Israel dinilai dapat menjadi bumerang bagi Indonesia.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menyatakan bahwa meskipun aksi boikot bukan penyebab utama PHK, dampaknya tetap signifikan.
Aksi boikot ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti edukasi publik melalui poster dan pamflet, kampanye sosial media, penarikan produk tertentu dari kantin sekolah, hingga penggalangan dana kemanusiaan untuk Palestina.
DEWAN Kota Oxford meloloskan mosi yang mendukung gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel. Putusan mereka berbasiskan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved