Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah.
“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (6/8).
Baca juga : Cegah Anak Jadi Korban Prostitusi, Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi
Nadia menekankan bahwa hingga kini masih banyak remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini. Sehingga lanjut Nadia, program ini ditujukan untuk menekan angka kematian Ibu dan anak akibat pernikahan dini karena kondisi fisik remaja perempuan tidak memungkinkan untuk menjalani kehamilan dan melahirkan.
“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum. Dijelaskan bahwa layanan kontrasepsi ini terbatas hanya bisa diakses bila pasangan remaja yang telah menikah membutuhkan.
Baca juga : UNJ Beri Psikoedukasi Remaja terkait Risiko Seks Pranikah
“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.
Nadia juga menepis adanya isu kampanye seks bebas lewat PP ini. Menurutnya, pendidikan seksual harus menjadi yang utama untuk terus digencarkan baik lewat keluarga, sekolah maupun regulasi.
“Jadi tidak ada itu seks bebas, mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah, orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks berisiko bahkan kita dalam pelayanan kesehatan reproduksi remaja juga mengajarkan untuk menolak hubungan seksual,” jelasnya.
Baca juga : Kemenkes: Peningkatan Jumlah Perokok Anak Mengkhawatirkan
Nadia menjelaskan alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dijelaskan bahwa pasal ini secara umum membahas mengenai pelayanan kesehatan reproduksi di mana dalam alat kontrasepsi muncul pada ayat 4.
“Pasal 103 ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif. Pendekatan program adalah berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi setiap siklus kebutuhan berbeda,” jelasnya.
Nadia menjelaskan secara redaksional, PP tidak bisa dijelaskan komprehensif, sehingga aturan lebih detail dan teknis mengenai PP tersebut akan tercantum dalam Permenkes yang masih dalam tahap pembahasan.
“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya.
Melalui pembaruan fitur Pelibatan Keluarga, TikTok berupaya agar orangtua dan wali dapat lebih terlibat dalam mendampingi pengalaman digital anak remaja mereka
Anak dan remaja membutuhkan ruang yang aman dan suportif untuk menyalurkan tekanan emosional yang mereka rasakan, terutama pada masa transisi seperti awal tahun ajaran baru.
Keterlibatan remaja sejak awal menjadi fondasi utama Gerakan RAW termasuk dalam merumuskan nama, nilai, dan arah strategis yang mencerminkan suara dan kebutuhan mereka.
Kasus diabetes pada anak muda makin meningkat akibat pola makan buruk dan gaya hidup pasif. Kenali penyebab, dampak, dan cara pencegahannya sejak dini.
Banyak orang tua lupa memeriksakan kesehatan remaja secara rutin. Padahal, masa remaja rentan terhadap masalah pubertas
3 masalah mental remaja: identitas diri, emosi, dan sosial. Peran orang tua krusial dalam masa tumbuh kembang usia 10–18 tahun.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved