Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENINGKATAN jumlah perokok anak di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Karena itu, Kementerian Kesehatan menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus segera di revisi.
"Karena PP tersebut belum efektif untuk menurunkan perokok anak. Ditambah lagi PP tersebut belum mengatur mengenai bentuk rokok lain seperti rokok elektrik," kata Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, pekan lalu.
Menurutnya, penyempurnaan aturan amat diperlukan untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok. Pasalnya, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul. Hal ini mengancam pencapaian bonus demografi Indonesia di masa depan.
Perubahan PP ini perlu diatur kembali yang mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok perlu diperbesar, aturan dalam penggunaan rokok elektrik, promosi dan sponsorship harus diperketat, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.
Ia membeberkan, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% pada 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% di 2019. "Jika masalah ini tidak dikendalikan maka perkiraan prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030 mendatang," kata Dante.
Fakta lainnya, sambung Dante, diketahui bahwa 3 dari 4 orang di Indonesia sudah mulai merokok sebelum usia 20 tahun. Ia merujuk Data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Kesehatan Dasar (Sikernas) dari Badan POM.
Berdasarkan estimasi dari Bapennas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya remaja dan anak-anak akan terus meningkat jika belum dibuatnya kebijakan komprehensif utuk menekan angka prevelansi tersebut.
Diketahui bahwa saat ini kondisi penjualan rokok masih terus meningkat bersamaan dengan jumlah perokok anak. Begitu pula dengan konsumsi rokok dan kematian akibat rokok yang angkanya terus menanjak.
Penjualan rokok pada tahun 2021 menigkat sejauh 7.2% dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 telah terjual 296.2 miliar batang rokok yang tadinya sebesar 276.2 miliar batang rokok di tahun 2020. Di Indonesia sendiri, tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya dan tergolong sebagai penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. (H-2)
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya daerah mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengukur dampak positifnya bagi kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved