Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH telah mengesahkan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
“PP nomor 27 tahun 2024 Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja disahkan dan ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 2 Juli 2024,” jelas Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Rini Handayani kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (5/7).
Baca juga : Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri
Menurut Rini, Perpres Nomor 27 Tahun 2024 akan meneguhkan proses koordinasi dari implementasi UU TPKS dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi. Kini pihaknya terus mendorong istana untuk segera menerbitkan 4 aturan yang masih tersisa.
“Semua konsep sudah jadi dan ada di sekretariat negara, tapi kita juga terus memantau dan saat ini sudah turun 2 aturan yaitu satu berkaitan dengan Pengesahan UU KIA dan satu berkenaan dengan aturan turunan UU TPKS, percepatan ini sudah sangat luar biasa. Untuk aturan turunan lainnya pasti akan kami terus dorong sebelum pemerintahan berganti,” ujarnya.
Kemen PPPA juga akan memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
Baca juga : Pahami UU TPKS untuk Lawan Kekerasan Seksual
“Tinggal implementasinya bagaimana, khususnya pelatihan untuk APH bisa cepat dilakukan karena itu sangat penting, melihat UU TPKS mengamanatkan putusan pemberian hukuman korban ada di tangan hakim dan APH, maka ini menjadi lead dari Kementerian Kemenkumham, tapi kami Kementerian PPA menyiapkan modul dan mengkoordinasikan materi-materi yang ada di dalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
“Secara kedeputian, kami akan terus memantau dan menanyakan serta berkoordinasi dengan K/L yang menjadi penanggung jawab dari PP tersebut. Kita terus koordinasi dengan setneg. Misalnya beberapa aturan terkait aturan pembentukan UPTD PPA dan Pelatihan yang juga sudah turun, dapat dipercepat implementasi dan kita akan awasi,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini masih terdapat empat peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (H-2)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved