Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengesahkan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
“PP nomor 27 tahun 2024 Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja disahkan dan ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 2 Juli 2024,” jelas Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Rini Handayani kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (5/7).
Baca juga : Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri
Menurut Rini, Perpres Nomor 27 Tahun 2024 akan meneguhkan proses koordinasi dari implementasi UU TPKS dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi. Kini pihaknya terus mendorong istana untuk segera menerbitkan 4 aturan yang masih tersisa.
“Semua konsep sudah jadi dan ada di sekretariat negara, tapi kita juga terus memantau dan saat ini sudah turun 2 aturan yaitu satu berkaitan dengan Pengesahan UU KIA dan satu berkenaan dengan aturan turunan UU TPKS, percepatan ini sudah sangat luar biasa. Untuk aturan turunan lainnya pasti akan kami terus dorong sebelum pemerintahan berganti,” ujarnya.
Kemen PPPA juga akan memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
Baca juga : Pahami UU TPKS untuk Lawan Kekerasan Seksual
“Tinggal implementasinya bagaimana, khususnya pelatihan untuk APH bisa cepat dilakukan karena itu sangat penting, melihat UU TPKS mengamanatkan putusan pemberian hukuman korban ada di tangan hakim dan APH, maka ini menjadi lead dari Kementerian Kemenkumham, tapi kami Kementerian PPA menyiapkan modul dan mengkoordinasikan materi-materi yang ada di dalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
“Secara kedeputian, kami akan terus memantau dan menanyakan serta berkoordinasi dengan K/L yang menjadi penanggung jawab dari PP tersebut. Kita terus koordinasi dengan setneg. Misalnya beberapa aturan terkait aturan pembentukan UPTD PPA dan Pelatihan yang juga sudah turun, dapat dipercepat implementasi dan kita akan awasi,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini masih terdapat empat peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (H-2)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved