Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UNDANG-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tahun lalu merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak dan memprihatinkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus sepanjang Januari-28 Mei 2023.
Baca juga: Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis
Dari angka tersebut, korban anak perempuan yang paling tinggi yaitu 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus.
Kasus yang Terungkap Hanya Fenomena Gunung Es
Menyoroti fenomena tersebut, psikolog klinis Anak, remaja, dan keluarga, Roslina Verauli, mengatakan angka kekerasan dan pelecehan seksual pada anak perempuan tidak ada yang benar-benar sahih atau merepresentasikan kondisi sebenarnya. Jumlah korban bisa jadi jauh lebih tinggi dari yang telah tercatat.
Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Kasus Inses yang Masih Marak Terjadi
“Angka kekerasan seksual tidak pernah ada dalam pengertian tidak ada yang mau melapor. Ada kecenderungan yang disalahkan korban. Pada diri korban pun ada perasaan malu hingga takut bicara karena takut disalahkan keluarga dan menjadi aib,” ujar Vera dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Sabtu (12/8).
Vera menyebut tiga pelaku utama pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak perempuan, yaitu pacar, ayah kandung dan ayah tiri, dan paman.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking
“Terus terang, ya, kekerasan seksual terutama di negara kita sering terjadi di lingkup keluarga, di rumah sendiri, zona yang seharusnya aman bagi anak-anak perempuan kita,” tegasnya.
Vera menaruh harapan tinggi UU TPKS bisa menekan angka kekerasan seksual di Tanah Air karena sangat berorientasi dan memperhatikan aspek korban.
"Di lain sisi siapapun yang mengetahui kejadian kekerasan seksual namun menutupinya dapat dikenai sanksi hokum. “Korban betul betul dilindungi dalam UU TPKS,” jelas Roslina.
UU TPKS Diharapkan Dapat Menutupi Ruang Kosong UU Sebelumnya
Sementara itu, Anggota Komis VIII DPR RI Selly A. Gantina mengungkapkan, UU TPKS dapat menutupi ruang-ruang kosong dari undang-undang yang telah ada sebelumnya, semisal UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang KDRT, dan UU tentang Pernikahan.
Baca juga: Melanie Subono Sebut Layanan Aduan Korban Kekerasan Seksual cuma Pajangan
"UU TPKS ini lex specialis tentang kekerasan seksual supaya tidak tumpang tindih dengan hukum pidana. Di dalam UU ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual plus kekerasan seksual lainnya, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh korporasi,” jelas Selly.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan bahwa KemenPPPA tengah melakukan sosialisasi UU TPKS. Pihaknya bersama sejumlah kementerian terkait juga tengah merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.
“Ada pertanyaan kalau belum ada peraturan turunan atau pelaksanannya berarti UU TPKS belum berlaku? Jawabannya sudah berlaku dan sudah bisa menjadi acuan, misalnya dalam pemidanaan,” tegas Eni.
Peraturan pelaksana untuk UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS. (RO/S-4)
Semua upaya menjaga keamanan pangan dimulai dari satu hal sederhana: kebersihan.
KNPK Indonesia menilai pentingnya penguatan peran keluarga dalam membentuk karakter dan moralitas manusia Indonesia yang luhur.
HIJRIAH Food Festival 2025 digelar dalam menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
UPAYA membangun pola asuh keluarga yang baik harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di masa depan.
Bunda Homecare adalah layanan kunjungan medis langsung ke rumah pasien yang menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan.
Sosok PMO biasanya berasal dari keluarga serumah, tetangga atau kerabat terdekat dari pasien tuberkulosis.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved