Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENCUATNYA dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini penting agar pengimplementasiannya bisa maksimal.
"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang disahkan pada 13 April 2022," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.
Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum ada pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.
Baca juga: Dampak El Nino terhadap Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi
Selain itu, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai. Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Semula, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden. Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.
Baca juga: Polda Metro Cek CCTV Lokasi Dugaan Pelecehan Miss Universe
Rerie berpendapat, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan. Dengan demikian, tegas Rerie, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka. (Z-2)
Nilai-nilai sportivitas dalam olahraga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar ditanamkan baik bagi para atlet maupun penggemarnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 123,8 juta orang yang melakukan pergerakan di masa mudik pada Lebaran 2023 ini.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan momen lebaran dan mudik harus menjadi salah satu momentum untuk mneingkatkan rasa persatuan dan persaidaraan antar anak bangsa.
PEMIMPIN yang mampu mengayomi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi sebagai dampak perubahan di berbagai sektor kehidupan.
"Saya kira Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah rencana perbaikan strategi berdasarkan pengalaman melakukan beberapa kali transisi PSBB," ujar Rerie
MASALAH pencemaran udara merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pelibatan publik diperlukan agar kebijakan strategis yang dicanangkan dapat
Tujuan utama acara adalah untuk mendidik peserta tentang pentingnya pertanian perkotaan dalam mendukung keamanan pangan lokal.
Miss Universe menghendaki munculnya seorang perempuan untuk memiliki kepercayaan diri dan kekuatan untuk membuat perubahan nyata,
Langkah ini juga dianggap bagian dari upaya MUO untuk memperkuat misi organisasi dalam mendukung perempuan di seluruh dunia.
SALAH satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
POLDA Metro Jaya telah menerima laporan dari salah satu finalis Miss Universe terkait dugaan pelecehan seksual saat body checking tanpa memakai busana.
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat body checking akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved