Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENCUATNYA dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini penting agar pengimplementasiannya bisa maksimal.
"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang disahkan pada 13 April 2022," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.
Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum ada pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.
Baca juga: Dampak El Nino terhadap Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi
Selain itu, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai. Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Semula, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden. Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.
Baca juga: Polda Metro Cek CCTV Lokasi Dugaan Pelecehan Miss Universe
Rerie berpendapat, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan. Dengan demikian, tegas Rerie, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka. (Z-2)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Sebagai anak muda yang dekat dengan kehidupan modern, Clara Shafira Krebs mengatakan dirinya berusaha untuk selalu menghormati budaya masa lalu yang telah diwariskan nenek moyang terdahulu.
Clara Shafira Krebs mengatakan sudah siap 100% untuk melenggang di Miss Universe Meksiko dan bersaing dengan kontestan beberapa negara yang diakuinya merupakan kompetitor hebat.
Saat ditanya mengenai apa yang ingin ia perkenalkan di ajang Miss Universe 2024, Clara menyatakan kepribadian dan kecerdasan adalah kekuatan utamanya.
Fiza Khan telah mendirikan Green Welfare Indonesia, sebuah gerakan advokasi yang berfokus pada keberlanjutan dan edukasi iklim, terutama bagi komunitas marjinal.
Nadia Tjoa percaya pendidikan adalah hak asasi manusia yang mendasar, tanpa memandang latar belakang, dan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap ilmu pengetahuan.
Setelah menjalani proses kompetisi selama satu hingga dua bulan, Clara Shafira Krebs menyadari bahwa pengalaman ini jauh lebih kompleks dan bermakna dari yang ia bayangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved