Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban, dan anak yang bermain judi online secara langsung sebagai pelaku.
“Biasanya anak-anak yang bermain judi online ini terpapar melalui game online, jadi kominfo sudah mengeluarkan peraturan menteri yang mewajibkan penerbit atau produsen game online untuk melakukan klasifikasi produk game mereka. Klasifikasi game dimulai dari usia 3 tahun, 6 tahun, dan 13 tahun, 15 tahun dan 18 tahun ke atas, tapi tetap mengacu kepada hukum yang melarang perjudian dalam bentuk apapun,” katanya dalam webinar bertajuk “Judi Online Membunuh Anak-anak Indonesia” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-194 pada Rabu (3/7).
Usman memaparkan bahwa ada 80 ribu atau 2% anak-anak yang terlibat judi online. Melalui data tersebut, pihaknya mengklasifikan ada 7 saluran modus yang masuk ke judi online yaitu melalui transfer langsung ke bank 77%,, setoran tunai 2%, melalui pembayaran ke minimarket 5%, QRIS 3%, E-Wallet 10% dan agen konversi 3%.
Baca juga : Orangtua Harus Tahu Cara Mengatasi Migrain pada Anak
“Cluster nominal transaksi 80% atau 3,2 juta orang bermain di angka Rp10.000 sampai Rp100.000 per transaksi, dari sinilah kita dapat data bahwa sebagian besar yang terlibat atau mungkin jadi online menengah ke bawah dilihat dari besar pasang yang digunakan untuk judi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa pemberantasan judi online saat ini telah melibatkan lembaga internasional seperti Interpol dan melakukan dialog dengan negara produsen judi online untuk memutus jaringan.
“Keberadaan Bandar di luar negeri juga menjadi tantangan dalam penanganan, kita melibatkan Kementerian Luar Negeri, kepolisian serta Interpol tapi ada masalah bahwa di sana legal dan ada kasus TPPO di sana. Sehingga kita harus kerja sama dengan Interpol dan pemerintahan di negara tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Orangtua Diminta Bersikap Terbuka dan Memahami Remaja
Menurut Usman, adanya negara yang melegalkan judi secara parsial dan menyeluruh menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia, sehingga Kominfo secara cepat menutup akses internet dari beberapa negara yang memasukkan konten-konten judi online ke Indonesia
“Di Filipina, Kamboja dan beberapa negara di Asia Tenggara melegalkan judi online. Sementara bandar besar judi online ini ada di negara-negara tetangga, karena itu kita melakukan berbagai langkah seperti memutus akses internet bagi para bandar dari Kamboja dan Filipina sehingga iklan dan promosi mereka tidak bisa masuk,” jelasnya.
Usman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan takedown 2,2 juta konten judi online di media sosial dan website. Selain itu, pihaknya juga sudah memblokir 6.000 lebih rekening bank yang biasa dijadikan tempat transaksi judi online.
Baca juga : JCDC Tawarkan Solusi Optimalkan Tumbuh Kembang Anak dan Remaja
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa judi online dapat membunuh masa depan anak-anak Indonesia dan mengganggu kualitas bonus demografi di masa depan. Dikatakan bahwa jika ada anak terpapar judi online dan dikenai sanksi, aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan menggunakan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak.
“Judi online juga membunuh perlindungan anak, bahwa ada orang tua yang berjudi itu harus diperiksa apakah mereka memanfaatkan anak untuk diajak membuka rekening judi atau anaknya diajak untuk menampung uang judi dan seterusnya, komponen tersebut menjadi problem yang sangat serius dan harus ditangani di mana anak diajak atau terdampak maka kita harus mematikan membangun komponen ini,” imbuhnya.
Jasra juga mendorong peran dunia pendidikan untuk ikut terlibat dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus judi online melalui satgas PPKS. Selain itu, penguatan antar teman untuk saling memberikan pengaruh yang baik juga harus diperkuat lewat forum anak di berbagai lini.
Baca juga : Punya Anak Remaja? Orangtua Disarankan Terapkan Authoritative Parenting
“Kita berharap bahwa satgas PPKS juga bisa melakukan mapping dan segera melaporkan serta menangani jika ada kasus pelajar atau mahasiswa terkena judi online. Bagaimanapun dampak dari judi online pada anak baik sebagai korban dan pelaku bisa menyebabkan terjadinya kekerasan, muncul stigma hingga tindak kriminal,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria mengatakan bahwa saat ini anak dan remaja tak hanya menjadi penjudi online namun juga ikut dalam mempromosikannya sehingga dikatakan anak dan remaja bukan orang yang awam.
“Remaja yang berada pada tingkat judi dengan kecanduan yang berat, memiliki kesenangan yang dramatis untuk selalu menang. Ini berdampak pada kondisi mental anak karena tidak bisa fokus pada pendidikan sehingga terjadi penurunan performa pada akademik. Remaja juga akan mengorbankan banyak hal untuk bisa berjudi mulai dari menggunakan uang bayaran sekolah hingga menggadaikan barang berharganya hanya untuk mendapatkan uang dan perlahan jadi online,” pungkasnya. (Dev/Z-7)
Agar aturan gawai dapat berjalan efektif, orangtua perlu menerapkan pola asuh yang masuk akal dan kolaboratif.
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Remaja lebih mudah tergoda melakukan hal-hal yang menyenangkan atau sedang tren karena sistem limbik mereka lebih dominan
Rangkaian acara Silatnas dirancang komprehensif, mencakup simposium, peluncuran program strategis, hingga kegiatan sosial.
Komunikasi yang aman dan terbuka diyakini mampu membentengi remaja dari risiko negatif fenomena yang tengah viral.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved