Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dan membahas berbagai isu terkait haji, mulai dari kesiapan kepulangan Jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, termasuk kuota tambahan dan maraknya haji 'ilegal'.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, dalam rapat tersebut menyoroti masalah haji 'ilegal' yang semakin marak. Menurutnya, fenomena ini merupakan dampak dari praktik oknum travel nakal yang menyebabkan banyak warga menjadi korban.
"Visa itu yang mengurusi Dirjen Haji dan Umroh, jadi ini warga kita. Saya tidak memandang ini legal atau ilegal, tapi rakyat kita jadi korban. Saya tidak terima," tegas Abdul Wahid, di Daker Madinah, Jumat (21/6).
Baca juga : Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta
Abdul Wahid juga menyinggung video viral yang menunjukkan banyak jemaah meninggal dan tergeletak di pinggir jalan di Mina. Ia mempertanyakan apakah di antara mereka ada jemaah backpacker dari Indonesia yang mendapatkan visa non-haji.
"Itu mungkin jemaah di luar kita, tapi mungkin nggak karena disebutkan adalah jemaah backpacker yang meninggal di jalan-jalan? Apakah ada? Saya justru kalau mereka terjadi seperti itu, rata-rata yang memberikan visa non-haji ini harus bertanggung jawab," kata Abdul Wahid.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah terkait isu ini dan meminta Kemenag untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi guna mengatasi masalah visa ziarah menjelang musim haji.
Baca juga : Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
"Kalau kita setop di Indonesia, tapi Arab Saudi memberikan peluang, sejauh mana negosiasi lagi tadi yang disampaikan oleh Pak Iskan, kita harus keras," tuturnya.
Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota Timwas DPR RI Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra), Muhammad Ali Rida (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP), dan Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP). Dari pihak Kemenag, hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.
Selama rapat, sejumlah isu penting terkait pelaksanaan haji dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dinilai menyalahi aturan. Anggota Timwas Haji DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengkritik keras keputusan Kemenag yang dianggap bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga : Timwas Haji DPR Nilai Alokasi Setengah Kuota 20 RIbu Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang. Ia juga menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," jelas Ace.
Dengan adanya berbagai isu yang dibahas dalam rapat tersebut, Timwas DPR RI mendesak Kemenag untuk segera mengkaji ulang kebijakan terkait kuota tambahan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik haji 'ilegal' guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
NOTA diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang berisi deretan permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2025 Indonesia muncul ke publik. Ini jawaban Kemenag.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved