Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritik keras pengalihan 10 ribu kuota tambahan dari 20 ribu kuota tambahan yang ada untuk haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). Langkah itu dinilai menyalahi aturan.
Menurut Timwas, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa alokasi awal 20 ribu kuota tambahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. Pembagian kuota tersebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus. Kuota haji khusus dialokasikan sebesar 8% sesuai dengan pasal 8 UU tersebut.
Baca juga : Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
"Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak," ujar Ace di Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6).
Keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Tambahan kuota 20 ribu tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa tujuan utama dari tambahan kuota ini adalah untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. Menurutnya, upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
"Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji," tegas Ace.
Namun, Kementerian Agama pada Februari 2024 mengubah kebijakan soal kuota tambahan tersebut secara sepihak, membagi kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, tanpa pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.
Ace menilai perubahan kebijakan ini seharusnya melalui proses pembahasan kembali di DPR RI karena berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga : Biaya Haji 2024 Diputuskan Bulan November
"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," jelasnya.
Dengan demikian, Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden No 6/2024.
Ace Hasan Syadzily menggarisbawahi bahwa keputusan ini juga melanggar UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. "Kebijakan pengalihan kuota ini memang menyalahi hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden No 6/2024," pungkasnya.
Dengan kritik keras ini, Timwas Haji DPR mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan kembali bersama Komisi VIII DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran dan alokasi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku. (RO/P-5)
PEMERINTAH Indonesia tengah menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi, Selasa (1/7). Ini merupakan kunjungan perdana Prabowo sejak dilantik menjadi Kepala Negara.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Kedatangan terlambat dua hari akibat dampak ketegangan perang Iran - Israel yang melibatkan Amerika Serikat, sehingga aktivitas penerbangan di kawasan Timteng sempat dihentikan.
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Kementerian Agama menyampaikan operasional pemulangan jemaah haji gelombang I ke Tanah Air telah selesai.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved