Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ANGGOTA Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama menindak tegas biro penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah. Hal itu disampaikannya menyusul aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.
“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, dengan variannya dinilai sedikit dan sering kali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu di Arafah, Arab Saudi, Sabtu (15/6).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina, dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Wisnu.
Wisnu mengatakan, temuan terkait dengan pelayanan tidak memuaskan dari travel haji khusus itu akan masuk ke dalam bahasan serius dalam rapat Timwas Haji DPR bersama Kementerian Agama.
“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk sementara, tambah legislator PKS itu, bagi para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, diarahkan untuk menyampaikan aduan resmi lewat aplikasi Kawal Haji Kemenag.
“Dari situ, harapannya dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjut oleh Kemenag. Jika terbukti bersalah, kami mendorong agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” tandasnya. (RO/Z-1)
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengimbau penyelenggara travel mengembalikan dana calon jemaah haji soal visa haji furoda yang tak terbit
Ini alasan Pansus Haji DPR RI soal mengapa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para saksi dari pihak travel dilakukan tertutup.
Dahnil menuturkan penggunaan visa non-kuota seperti Furoda atau Mujamalah rawan pembatalan karena sifatnya situasional.
Meskipun ada kejadian tidak terbitnya visa furoda di tahun ini, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam haji furoda disebut masih tetap ada.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun setelah calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid di Madinah menyebut isu visa haji furoda telah dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sebagai langkah antisipasi sejak Mei 2024.
Kemenag secara resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana jemaah haji khusus 1446 H/2025 M yang tergabung di dalam Konsorsium El Makaya.
SEBANYAK 16.305 orang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved