Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menekankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang diterapkan Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), tidak boleh memberatkan para mahasiswa.
Hal tersebut diungkapkan Yaqut saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," kata Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga : Menag: Waisak Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu
Gus Men, sapaan akrabnya, menegaskan Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
"Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," ujarnya.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
Baca juga : Kemenag akan Kurangi Masa Tugas Petugas Haji
Ia menyebut sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyebut, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.
"Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka, kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT," pungkas Asep. (Ant/Z-1)
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong optimalisasi alokasi Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, bantuan UKT bagi korban bencana Sumatra.
Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan beasiswa darurat bencana bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi, serta memperluas KIP Kuliah untuk wilayah terdampak.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta agar mahasiswa terdampak bencana alam termasuk banjir bandang dan tanah longsor terjadi mendapat keringanan
Penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tenaga pendidik (tendik) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap IPB, atau pegawai IPB dengan perjanjian kerja (kontrak).
Saat ini, besaran UKT masih mengacu pada ketentuan tahun 2023 dengan nominal tertinggi setara dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing program studi
UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) menegaskan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bahkan, Unhas berencana menghilangkan UKT bagi mahasiswa kelompok 1 dan 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved