Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan mengurangi masa tugas petugas haji untuk menghindari kejenuhan. Namun tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi jemaah haji.
"Pertimbangan salah satunya adalah tingkat kejenuhan, karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga. Harus manusiawi, 72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga, dengan banyak hal ya, tanggung jawab yang di Tanah Air gitu ya. Maka kita mencari inisiasi-inisiasi yang memungkinkan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/5).
Saat ini Kemenag telah mengurangi masa tugas para petugas haji di sejumlah layanan dengan pertimbangan tersebut menjadi sekitar 49 hari dari sebelumnya 72 hari. Di antara layanan yang dikurangi masa tugasnya adalah petugas di media center haji dan di layanan kesehatan.
Baca juga : Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta
Menag Yaqut memastikan pengurangan masa tugas para petugas haji ini dilakukan tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Menag mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah diskusi dan kajian dan telah menemukan formulanya.
"Saya ketemu dengan Menteri Haji Taufik Arrobyah, Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Saudi maksud saya, untuk meminta tambahan petugas agar kita bisa melakukan shifting atas petugas yang ada ini," ujar Menag.
Menag mengatakan untuk memastikan layanan kepada jemaah haji tidak berubah nantinya akan ada tenaga petugas baru yang akan menggantikan para petugas tersebut.
Baca juga : Menag Minta Kuota Petugas Haji Tahun Depan Ditambah
"Jadi tidak selama dulu, dulu 72 sampai 74 hari. Bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada para jamaah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Mahzumi mengatakan pada gelombang pertama akan diberangkatkan sebanyak 22 kloter ke Madinah. Pada gelombang tersebut akan diberangkatkan sebanyak 90 ribu jemaah haji dari sekitar 241 ribu jemaah haji yang akan datang pada musim haji tahun ini.
Sementara itu, untuk gelombang 2 akan diberangkatkan sekitar 126 ribu jemaah haji. Sisanya akan diberangkatkan melalui haji khusus.
Ali Mahzumi memastikan layanan haji di Madinah sudah siap untuk menyambut jemaah yang akan diberangkatkan mulai 12 Mei.
"Akomodasi, katering dan semuanya sudah sangat siap untuk melayani jemaah haji. Untuk konsumsi jemaah mendapat tiga kali sehari supaya jemaah lebih nyaman dan kuat untuk beribadah," ujarnya. (Z-3)
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan calon petugas haji harus fokus melayani jemaah, bukan pejabat
Petugas haji merupakan representasi negara yang diberi amanah untuk melayani jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved