Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR Mendorong Penundaan UKT Semester Genap 2026 bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

M Iqbal Al Machmudi
01/12/2025 21:09
DPR Mendorong Penundaan UKT Semester Genap 2026 bagi Mahasiswa Terdampak Bencana
Ilustrasi(ANTARA/Iggoy el Fitra)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendorong penundaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Semester Genap 2026 tanpa denda, serta keringanan atau pemotongan UKT bagi mahasiswa dari keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

"Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan beasiswa darurat bencana bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi, serta memperluas KIP Kuliah untuk wilayah terdampak," kata Esti dalam keterangannya, Senin (1/12).

Esti juga menilai, perlu diberlakukan skema cicilan UKT hingga situasi ekonomi keluarga mahasiswa yang terdampak kembali pulih. 

"Kebijakan ini penting karena ribuan keluarga kehilangan rumah, lahan, dan pendapatan akibat bencana," terangnya. 

Lebih jauh, Esti menyoroti masalah ribuan mahasiswa yang tidak dapat mengakses pembelajaran daring karena jaringan seluler rusak, pemadaman listrik, hilangnya perangkat, hingga ketiadaan wifi publik di posko pengungsian. 

Sehingga dibutuhkan adanya kolaborasi lintas kementerian dan operator telekomunikasi, Komdigi, BAKTI, PLN, dan kampus untuk menyediakan wifi darurat di posko-posko pengungsian. 

"Kirimkan akses internet bergerak atau mobile BTS ke titik terdampak. Berikan paket kuota darurat gratis bagi mahasiswa, dan pastikan pembelajaran daring tetap dapat diikuti mahasiswa terdampak," usul Esti. 

"Bantuan internet bukan fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan akademik dasar dalam situasi darurat," tambahnya. 

Esti pun menegaskan bahwa penanganan pendidikan di daerah bencana tidak bisa berjalan sektoral. Menurutnya, pemerintah pusat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, operator telekomunikasi, hingga relawan harus saling mendukung dan bekerja sama. 

Sektor pendidikan tidak boleh menjadi korban koordinasi yang lemah karena bencana adalah ujian koordinasi nasional. Negara wajib memastikan bahwa bencana tidak merampas masa depan mahasiswa Indonesia. 

Komisi X DPR berkomitmen mengawal kebijakan ini hingga seluruh mahasiswa terdampak benar-benar mendapatkan perlindungan pendidikan yang mereka butuhkan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik