Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Petugas Bandara Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Media Indonesia
17/5/2024 09:29
Petugas Bandara Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
Petugas bandara yang terjatuh dari pesawat(Tangkapan layar Instagram)

SEBUAH video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat viral di media sosial.

Belakangan diketahui petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut. 

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

"Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024," tulis PT JAS. 

Dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas tersebut langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara serta pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK Mohamad Irfan menyatakan petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang  terdaftar di cabangnya.

Baca juga : Penanganan K3 Harus Lebih Promotif dan Preventif  

"Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya," ujar Irfan.

Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100% dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh. 

"Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,"imbuhnya

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerja mereka menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. 

"Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas dan hidup sejahtera," pungkas Irfan. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya