Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH umat Islam nekat pergi ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji tanpa memegang visa haji atau visa resmi yang ditertibkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur bertentangan dengan substansi syariat Islam.
“Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelaku dan jemaah haji secara umum,” ungkap Mahbub mengutip keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/5).
Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
Baca juga : Kemenag Pastikan Jemaah Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang gerak jemaah haji dunia," kata Mahbub.
Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jemaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai).
Begitu juga keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
Baca juga : Sepakat, Visa untuk Jemaah Haji Indonesia Harus yang Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jemaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” jelasny.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Mahbub. (Z-8)
Penunjukan Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah diumumkan AFC pada pekan ini.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
AKANKAH gerakan emansipasi perempuan yang marak di Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir ini akan mengantarkan pada relasi gender setara?
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan belum ada pengumuman dari pihak Arab Saudi perihal kuota haji tahun 2026
BADAN Pengelola Haji atau BP Haji meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait wacana bahwa Arab Saudi hendak memangkas kuota Jemaah Haji Indonesia hingga 50%.
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, meminta partai politik (parpol) agar terus memperkuat jajarannya dan berdikari.
Polemik ini berawal dari usulan gelar pahlawan nasional kepada Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri Alkhairaat.
BMKG melakukan perhitungan posisi hilal yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idulfitri 2025, kemungkinan Idul Fitri 2025 berlangsung serentak
Program ini menyediakan layanan transportasi bagi 1.900 pemudik, yang terdiri dari marbot masjid, santri, pekerja informal, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan.
Danone memperluas kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi untuk mendorong inovasi, daya saing global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved