Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI bagian dari komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan, anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk, terus berupaya proaktif menjalankan kegiatan reklamasi dengan tujuan memulihkan ekosistem yang terdampak aktivitas pertambangan darat dan laut.
Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengatakan reklamasi yang dilakukan PT Timah tidak hanya sebuah kewajiban, tapi juga menjadi komitmen nyata perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Heri berharap upaya dan inovasi yang dilakukan PT Timah bisa memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi contoh positif bagi para pelaku industri tambang seluruh Indonesia.
Baca juga : Tahun Ini, PT Timah Targetkan Reklamasi Seluas 402 Hektar
“Grup MIND ID terus memberikan nilai tambah bagi Indonesia dan menjalankan operasional pertambangan berkelanjutan,” katanya.
Anggota Grup MIND ID PT Timah sendiri telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada medio 2015-2023, PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.166,37 hektare, yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara untuk 2024, PT Timah berencana mereklamasi lahan bekas tambang seluas 396,5 hektare.
Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi
Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan Reklamasi Revegetasi seperti tanaman fastgrowing, tanaman buah dan tanaman kelapa sawit serta Reklamasi dalam bentuk lainnya.
Dalam melaksanakan reklamasi PT Timah juga memaksimalkan keterlibatan pihak ketiga, sampai dengan pelibatan masyarakat sekitar.
Program reklamasi yang dilakukan PT Timah ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampoeng Reklamasi Selinsing telah menjadi destinasi wisata bersama.
Baca juga : Dua Anggota Mind Id Targetkan Reklamasi Lahan Tambang
Sementara itu, upaya reklamasi laut PT Timah bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati ekosistem laut, mencegah abrasi dan pendangkalan pantai, serta menjaga kualitas air laut.
Reklamasi laut Bangka, yang dilakukan selama periode 2016-2023, mencakup berbagai kegiatan seperti pembangunan fish shelter, transplantasi karang, pembuatan artificial reef, serta restocking cumi.
Di sisi lain, reklamasi laut Karimun-Kundur yang dilaksanakan antara 2017 hingga 2023 mencakup penanaman mangrove, pembangunan penahan abrasi, dan restocking kepiting bakau sebagai upaya konkret dalam menjaga ekosistem laut.
Selain kegiatan reklamasi yang bersifat langsung terhadap lingkungan laut dan darat, PT Timah juga mengambil langkah-langkah kreatif dalam memanfaatkan lahan bekas tambang untuk kepentingan sosial masyarakat.
Hal ini tercermin dalam pembangunan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Kabupaten Bangka di lahan bekas tambang seluas 37 hektare; Sirkuit Grass Track Air Nyato Belinyu di Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare; serta pembangunan tempat pemakaman umum di Air Koba di Kabupaten Bangka Belitung di lahan seluas 4,23 hektare. (RO/Z-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved