Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia (MII). Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka yang merupakan direktur perusahaan tersebut berinisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib setelah merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA. Tersangka menjanjikan paket haji furoda VIP kepada korban, tapi dalam praktiknya menjadi backpacker.
"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Ade Ary, Selasa (26/3).
Baca juga : Perubahan Alokasi Kuota Tambahan Jemaah Haji masih akan Dibahas
Ade Ary mengatakan, korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta," ujarnya.
Tersangka saat itu menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
Baca juga : Kemenag dan Kementerian Haji Saudi Cek Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Tak hanya itu, ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, korban pun tidak mendapat fasilitas lainnya mulai hotel bintang 5 dan penginapan. Korban hanya mendapatkan fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.
Baca juga : Kemenag Sebut 94,03% atau 200.601 Jemaah Sudah Lunasi Bipih
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukena atau kerudung dan ID card). Transportasi dan akomodasi korban selama di Makkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke Tanah Air," jelasnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengamankan SJA di wilayah Mataram. Diketahui, perusahaan tersebut juga dilaporkan di beberapa Polres hingga Polda atas kasus serupa.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Baca juga : 113 Ribu Jemaah sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Saat diselidiki lebih dalam, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Fik/Z-7)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved