Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat pada empat Kementerian Koordinator,seluruh kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) juga lembaga dan pemerintah daerah.
Guna mengimplementasikan Perpres tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Kegiatan itu diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.
"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Staf Khusus Menag BIdang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga : Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama lewat Musik
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
"Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.
Dia juga mengajak insan media berkolaborasi memasifkan sosialisasi moderasi beragama melalui media sosial (medsos) guna mengedukasi kalangan generasi milenial dan gen z.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Jadi Pembuka untuk KTT Tiga Benua
Dalam kesempatan sama Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.
Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Hadirkan Solusi Konflik Dunia
"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.
Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.
(Z-9)
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Kementerian Agama menggagas Gerakan Ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang mendorong kepedulian lingkungan berbasis nilai-nilai spiritual.
Fondasi dari moderasi beragama yang kokoh tak hanya bertumpu pada edukasi atau pendekatan budaya semata, tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan memahami makna semboyan bangsa tersebut maka akan muncul cinta, toleransi, dan kelembutan perlu dimiliki oleh setiap orang yang beragama.
Wasathiyah sejatinya mengantarkan manusia ke kehidupan yang sukses dan bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.
Perkembangan penduduk yang yang semakin padat dan majemuk dengan keragaman suku bangsa dan agama menjadikan hal penting dalam menjaga kehidupan dan kerukunan.
Melalui forum ini, Forhati menegaskan komitmen dalam mengonsolidasikan kekuatan perempuan dan membangun pengetahuan kolektif tentang isu-isu strategis perempuan di 2025.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang Ekonomi, 26-27 Februari 2025, di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA menekankan kolaborasi dan koordinasi antarsatuan tugas TNI/Polri dan Stakeholder di daerah dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Burhanuddin mengingatkan bawahannya untuk tidak hanya bekerja pada saat penindakan kasus, proses pemberkasan, sampai putusan dibacakan oleh pengadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baznas merupakan motor penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, selama dikelola dengan baik, transparan, dan profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved