Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat pada empat Kementerian Koordinator,seluruh kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) juga lembaga dan pemerintah daerah.
Guna mengimplementasikan Perpres tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Kegiatan itu diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.
"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Staf Khusus Menag BIdang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga : Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama lewat Musik
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
"Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.
Dia juga mengajak insan media berkolaborasi memasifkan sosialisasi moderasi beragama melalui media sosial (medsos) guna mengedukasi kalangan generasi milenial dan gen z.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Jadi Pembuka untuk KTT Tiga Benua
Dalam kesempatan sama Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.
Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Hadirkan Solusi Konflik Dunia
"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.
Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.
(Z-9)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Refleksi 80 tahun Kementerian Agama menjaga kerukunan, pendidikan, dan pengelolaan dana umat demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
LIGA Muslim Dunia (Muslim World League/MWL) menyerukan penguatan solidaritas dan persatuan umat Islam di tengah tantangan global saat ini.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mengatakan, penguatan nilai-nilai moderasi beragama di generasi muda adalah yang yang fundamental.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Dirjen Bimas Kristen) Jeane Marie Tulung turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam apel Hari Santri.
BPIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar diskusi bertajuk “Aktualisasi Nilai Ketuhanan dan Kebangsaan dalam Menjaga Moderasi Beragama di Indonesia”. Edukasi Pancasila
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Atap masyarakat yang masih menggunakan seng akan diganti dengan genting. Prabowo menilai itu akan meningkatkan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat di tempat tinggalnya.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan serta menyelaraskan program pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Baznas) RI menganugerahkan penghargaan kepada 906 penggerak zakat, baik lembaga maupun perorangan, atas kontribusi nyata mereka dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved