Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat pada empat Kementerian Koordinator,seluruh kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) juga lembaga dan pemerintah daerah.
Guna mengimplementasikan Perpres tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Kegiatan itu diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.
"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Staf Khusus Menag BIdang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga : Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama lewat Musik
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
"Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.
Dia juga mengajak insan media berkolaborasi memasifkan sosialisasi moderasi beragama melalui media sosial (medsos) guna mengedukasi kalangan generasi milenial dan gen z.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Jadi Pembuka untuk KTT Tiga Benua
Dalam kesempatan sama Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.
Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Hadirkan Solusi Konflik Dunia
"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.
Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.
(Z-9)
BPIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar diskusi bertajuk “Aktualisasi Nilai Ketuhanan dan Kebangsaan dalam Menjaga Moderasi Beragama di Indonesia”. Edukasi Pancasila
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Kementerian Agama menggagas Gerakan Ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang mendorong kepedulian lingkungan berbasis nilai-nilai spiritual.
Fondasi dari moderasi beragama yang kokoh tak hanya bertumpu pada edukasi atau pendekatan budaya semata, tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan memahami makna semboyan bangsa tersebut maka akan muncul cinta, toleransi, dan kelembutan perlu dimiliki oleh setiap orang yang beragama.
Wasathiyah sejatinya mengantarkan manusia ke kehidupan yang sukses dan bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Baznas Awards 2025 pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta.
Dengan menyatukan langkah bersama, BPRS akan mempunyai suara yang kuat dan masukan yang kuat kepada regulator serta pemangku kepentingan
Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelola BPRS, yakni memperbaiki tata kelola, melaksanakan manajemen risiko dan melakukan digitalisasi.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Melalui forum ini, Forhati menegaskan komitmen dalam mengonsolidasikan kekuatan perempuan dan membangun pengetahuan kolektif tentang isu-isu strategis perempuan di 2025.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang Ekonomi, 26-27 Februari 2025, di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved