Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rakornas, Kemenag Bahas Rencana Aksi Pascaterbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama

Syarief Oebaidillah
04/3/2024 16:30
Rakornas, Kemenag Bahas Rencana Aksi Pascaterbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama Kemenag.(Dok. MI)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat pada empat Kementerian Koordinator,seluruh kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) juga lembaga dan pemerintah daerah.

Guna mengimplementasikan Perpres tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Kegiatan itu diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.

"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Staf Khusus Menag BIdang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Senin (4/3).

Baca juga : Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama lewat Musik

Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

"Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.

Dia juga mengajak insan media berkolaborasi memasifkan sosialisasi moderasi beragama melalui media sosial (medsos) guna mengedukasi kalangan generasi milenial dan gen z.

Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Jadi Pembuka untuk KTT Tiga Benua

Dalam kesempatan sama Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.

Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.

Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Hadirkan Solusi Konflik Dunia

"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.

Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya