Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, pada prinsipnya SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK yang dihasilkan.
“Hal ini mendapatkan respons yang baik misalnya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewenagan dalam pengelolaan sampah, misalnya Pemerintah Kota Bogor, yang kemudian di daur ulang menjadi produk Batako ataupun Ecoplank, dan sebagainya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).
Baca juga : KLHK: Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Diprediksi 392 Ribu Ton
Lebih lanjut, pemerintah pusat dalam hal ini KLHK berupaya maksimal untuk memastikan pemerintah daerah untuk tidak membuang sampah APK tersebut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena hal ini dilakukan, akan menjadi catatan tersendiri.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sampah APK yang masih dibawa ke TPA. Harapan kami hal ini semakin lebih baik lagi ke depannya, karena pada akhir tahun kita akan melakukan Pilkada Serentak di Indonesia,” pungkas Rosa. (Z-5)
Baca juga : Kampanye lewat Baliho Berdampak pada Lingkungan, Solusinya?
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved