Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, pada prinsipnya SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK yang dihasilkan.
“Hal ini mendapatkan respons yang baik misalnya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewenagan dalam pengelolaan sampah, misalnya Pemerintah Kota Bogor, yang kemudian di daur ulang menjadi produk Batako ataupun Ecoplank, dan sebagainya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).
Baca juga : KLHK: Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Diprediksi 392 Ribu Ton
Lebih lanjut, pemerintah pusat dalam hal ini KLHK berupaya maksimal untuk memastikan pemerintah daerah untuk tidak membuang sampah APK tersebut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena hal ini dilakukan, akan menjadi catatan tersendiri.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sampah APK yang masih dibawa ke TPA. Harapan kami hal ini semakin lebih baik lagi ke depannya, karena pada akhir tahun kita akan melakukan Pilkada Serentak di Indonesia,” pungkas Rosa. (Z-5)
Baca juga : Kampanye lewat Baliho Berdampak pada Lingkungan, Solusinya?
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved