Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PESTA demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia menimbulkan satu masalah baru, yakni timbulan sampah dari berbagai alat peraga kampanye yang kini bertebaran di ruang publik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, tahun ini, pihaknya berupaya untuk menangani masalah sampah yang timbul dari pesta demokrasi dengan serius. Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Dalam surat edaran itu, diimbau gubernur, walikota, bupati memastikan bahwa baliho dan sebagainya itu sudah dicopot, dan kemudian setelah dicopot tidak dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), tapi kemudian bisa dilakukan pengelolaan lanjutan,” kata Vivien dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Baca juga : Menteri LHK Ingatkan Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye dan Kegiatan Pemilu 2024
Seperti diketahui, dalam surat edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Hal tersebut ditegaskan dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karenanya, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah paerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Kaji Cara Cegah Kebakaran TPA, Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Tiga Provinsi
“Itu yang kami betul-betul minta kepada pemda menjaga dan mengingatkan juga kepada caleg, maupun tim capres cawapres untuk kemudian mengelola lanjutan dari alat peraga kampanye tersebut,” ucap Vivien.
Ia mengakui, surat aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini dan belum pernah di tahun-tahun sebelumnya, termasuk di masa pemilu lima tahun lalu. Pihaknya pun belum memiliki data soal berapa banyak potensi timbulan sampah dari kegiatan pemilu.
“Tapi kalau saya lihat, ada kreatif juga, untuk nutup terpal warung dan sebagainya, itu gak apa-apa, karena itu kan diguakan kembali,” ucap Vivien.
Baca juga : Membahayakan, 11.949 Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta Diturunkan Bawaslu
Vivien menegaskan bahwa aturan tersebut dilakukan agar TPA di wilayah-wilayah tidak penuh. “Itu yang menjadikan kami lebih aware. Kenapa keluar surat edaran ini? Supaya TPA tidak penuh,” imbuh Vivien.
Ke depan, ia pun berencana akan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mengatasi permasalahan sampah di masa kampanye.
Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Vinda Damayanti mengungkapkan, selain alat peraga kampanye, pihaknya juga mengimbau kepada pemda dan pihak-pihak yang terlibat dalam agenda pemungutan suara untuk menyediakan tempat sampah terpilah.
Baca juga : Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
“Sampah terpilah seperti plastik, gelas kertas, diserahkan kepada bank sampah dan TPS3R di seluruh kabupaten/kota. Ada sekitar 6.000 bank sampah di Indonesia. Dengan ini, sampah-sampah sisa kampanye dan pemilu ini tidak ada yang dibuang ke TPA lagi,” pungkas Vinda.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved