Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.
Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca juga : Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Karena itu, dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Baca juga : Sambut 2024, KLHK Gelar Gerakan Menanam Pohon Serentak di Seluruh Indonesia
Hal tersebut ditegaskan dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karenanya, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah paerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
KLHK memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pemilu Harus Jaga Lingkungan Juga
Baca juga : Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Kaum Muda, KLHK dan PMI Jalin Kerja Sama
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, SH menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Minggu (4/1/2024).
Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK yakni:
Baca juga : Menteri Siti Nurbaya Beri Sambutan Rakernas Amdal 2023 di Jakarta
Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu;
Kedua, Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (RO/S-4)
Baca juga : Indonesia dan Amerika Tingkatkan Kerja Sama Mitigasi Perubahan Iklim
PROGRAM Remaja Bernegara yang digelar Partai NasDem ke dalam tujuh sesi sejak pertengahan Februari 2025 sampai hari ini, Sabtu (26/4),
RAJA Juli Antoni resmi mengemban tugas barunya sebagai Menteri Kehutanan pada kabinet Merah Putih. Menurut Raja Juli, apa yang telah dilakukan Siti Nurbaya sudah baik
KLHK di bawah Siti Nurbaya juga berhasil memperkuat upaya konservasi melalui peningkatan kawasan konservasi dan keberhasilan dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat
Pusat Plasma Nutfah juga berkontribusi pada restorasi ekosistem yang terdegradasi dengan menyediakan bahan genetik untuk pemulihan spesies yang terancam punah
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meresmikan persemaian skala besar di lima provinsi.
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved