Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM sepuluh tahun ini, telah dilakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam hal proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks.
Baca juga: Pengertian Amdal: Kegunaan, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukum
“Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional,” ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional AMDAL di Jakarta, Rabu (22/11).
Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Menteri Siti mengungkapkan Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.
“Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai,” katanya.
Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.
Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Punya Otoritas Keluarkan Izin Amdal, KLHK tidak Dapat Diintervensi
“Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” ungkap Menteri Siti.
Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.
Dalam kaitan itu pula, Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.
Dalam pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
“Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya. Ini kita bangun antara kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan, itu yang menjadi bersenyawa,” katanya.
Menutup sambutannya, Menteri Siti berharap pelaksanaan Rakernas AMDAL Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.
Baca juga: Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
“Saya berharap Rakernas Amdal tahun 2023 ini, dapat menghasilkan sesuatu yang sesuai temanya yaitu Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Tranformasi Persetujuan Lingkungan Untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju Dan Sejahtera,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen LHK, Penasihat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama, Administrator dan Pengawas K/L Pusat dan Daerah, Pimpinan Badan Koordinasi PSL, Pimpinan Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup, akademisi, pakar ahli, Pimpinan Dunia Usaha, serta para pelaku usaha dan kegiatan.
Hasil dari Rakernas Amdal 2023 maka terdapat 7 arahan strategis dari Dirjen PKTL yaitu :
1. Lembaga Uji Kelayakan (LUK) perlu segera dibentuk dan memberikan pendampingan terhadap TUK melalui Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi secara berkala minimal 1 kali dalam 3 tahun yang meliputi: peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, pemenuhan NSPK Tatalaksana Proses Penilaian dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan serta Kualitas Mutu Dokumen Kajian dan Kualitas Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan.
Baca juga: Punya Otoritas Keluarkan Izin Amdal, KLHK tidak Dapat Diintervensi
2. TUK Amdal dan Penyusun Amdal perlu bersinergi dan kembali memposisikan bahwa Kajian Amdal adalah kajian scientific mendalam untuk Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan sekaligus sebagai Alat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Untuk itu Amdal harus Ringkas, Focus, Mendalam dengan tetap memperhatikan Ketersediaan Sumber Daya, Standar dan Prinsip Continual Improvement dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri LHK membuka Rakernas Amdal didampingi Hanif Faisol Nurofiq ( Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan), Ary Sudijanto ( Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Laksmi Widyajayanti ( Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan)
3. Penyusun Amdal wajib memenuhi Kompetensi sesuai NSPK, serta secara terus menerus mengembangkan kemampuan SDM dan memperhatikan Perkembangan Ilmu Teknologi untuk mampu Memberikan Pertimbangan Terbaik yang Berpihak pada Aspek Lingkungan, Sosial dan Ekonomi yang akan menjadi dasar Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dalam Persetujuan Pemerintah dan Persetujuan Lingkungan.
Baca juga: Permudah Pengajuan Amdal, KLHK Luncurkan Amdalnet
4. Proses administrasi penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam Penerbitan Persetujuan Pemerintah dan Persetujuan Lingkungan wajib memperhatikan Persyaratan Awal Perizinan Berusaha yang diterbitkan instansi sektor yang berwenang serta secara Terus Menerus Melakukan Koordinasi untuk memastikan kesesuaian substansi dari KKPR, KKPRL dan/atau Kebijakan di bidang Kehutanan.
5. Pelaksanaan Standardisasi dan Penyusunan Pedoman Teknis terkait Perangkat Penting dalam proses Persetujuan Lingkungan harus segera tersedia untuk dapat diimplementasikan secara baik.
6. Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) harus segera diimpletasikan dengan dukungan Asistensi, Pembinan SDM dan Evaluasi terutama terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pengembangan Sistem secara Berkesinambungan sehingga Kualitas Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup lebih Efektif, Efisien, Cermat dan Tepat serta dapat Dipertanggungjawabkan secara publik.
7. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK perlu memberikan arahan pokok-pokok penting terhadap posisi Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Amdal – UKL UPL) yang berada pada level proyek yang mampu Berperan Penting pada Tata Kelola Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada level Regional (KLHS) dan Nasional. (RO/S-4)
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan rapat tersebut membahas rencana pemerintah pusat untuk menerapkan work from home (WFH) bagi seluruh kementerian di Indonesia yang ada di Jakarta.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal membentuk satgas guna memeriksa seluruh pembangkit listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan tingkat deforestasi terendah. Ini komitmen Indonesia yang berbasis bukti, bukan semata janji."
Minister of Environment and Forestry Siti Nurbaya Bakar emphasized that multilateral forums such as G7, G20, and UNFCCC require continuous support.
Pendirian ACC THPC atau Pusat Koordinasi Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas Tingkat Regional ASEAN merupakan sebuah tonggak capaian yang monumental dan bersejarah bagi ASEAN.
Menteri LHK RI Siti Nurbaya meminta negara-negara pulau dan kepulauan untuk berkolaborasi menunju era baru pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalu optimalisasi ekonomi biru
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan kebijakan pelaksanaan reklamasi Ancol yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.
Dalam lima tahun terakhir banjir kerap menyambangi Perumahan Mutiara Gading Timur, khususnya wilayah RW 029.
KOALISI masyarakat dan penggiat lingkungan meminta pemerintah menghentikan rencana Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tidak ada penghapusan Amdal. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap.
Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto, mengatakan pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved