Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penuh gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan mengakui pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, saya mendukung penuh terhadap tuntutan tersebut. Kita perlu melihat manfaat keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat, sosial, dan ekonomi serta bagaimana langkah ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh negeri,” ujar Hetifah kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Sebagaimana diketahui, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Frasa tersebut pun ditafsirkan berbeda oleh pemerintah. Pasalnya, hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. Sedangkan, di sekolah swasta, masyarakat tetap harus membayar.
Baca juga: Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Kendati demikian, Hetifah juga memandang perlu ada perhatian serius jika nanti gugatan dikabulkan. Pasalnya, diperlukan sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan dan mencari solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kita perlu melihat perlunya merumuskan rencana implementasi yang baik untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini melibatkan pertimbangan terkait anggaran, daya tampung sekolah, sarana dan prasarana, pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum yang sesuai,” terang Hetifah.
Menurutnya perlu juga digarisbawahi keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kebijakan tersebut.
Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Maka dari itu, dia merasa perlu berdiskusi lebih lanjut, baik di dalam DPR dengan pemerintah, maupun dengan masyarakat, untuk mendengarkan berbagai perspektif dan merumuskan kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira, terkait pendidikan gratis, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mendengarkan berbagai suara, dan mempertimbangkan dampak sebelum membuat keputusan tentang perubahan kebijakan pendidikan. Keputusan semacam itu haruslah hasil dari dialog dan pertimbangan matang untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif,” tandasnya. (Z-11)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved