Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penuh gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan mengakui pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, saya mendukung penuh terhadap tuntutan tersebut. Kita perlu melihat manfaat keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat, sosial, dan ekonomi serta bagaimana langkah ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh negeri,” ujar Hetifah kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Sebagaimana diketahui, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Frasa tersebut pun ditafsirkan berbeda oleh pemerintah. Pasalnya, hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. Sedangkan, di sekolah swasta, masyarakat tetap harus membayar.
Baca juga: Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Kendati demikian, Hetifah juga memandang perlu ada perhatian serius jika nanti gugatan dikabulkan. Pasalnya, diperlukan sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan dan mencari solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kita perlu melihat perlunya merumuskan rencana implementasi yang baik untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini melibatkan pertimbangan terkait anggaran, daya tampung sekolah, sarana dan prasarana, pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum yang sesuai,” terang Hetifah.
Menurutnya perlu juga digarisbawahi keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kebijakan tersebut.
Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Maka dari itu, dia merasa perlu berdiskusi lebih lanjut, baik di dalam DPR dengan pemerintah, maupun dengan masyarakat, untuk mendengarkan berbagai perspektif dan merumuskan kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira, terkait pendidikan gratis, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mendengarkan berbagai suara, dan mempertimbangkan dampak sebelum membuat keputusan tentang perubahan kebijakan pendidikan. Keputusan semacam itu haruslah hasil dari dialog dan pertimbangan matang untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif,” tandasnya. (Z-11)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved