Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penuh gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan mengakui pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, saya mendukung penuh terhadap tuntutan tersebut. Kita perlu melihat manfaat keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat, sosial, dan ekonomi serta bagaimana langkah ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh negeri,” ujar Hetifah kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Sebagaimana diketahui, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Frasa tersebut pun ditafsirkan berbeda oleh pemerintah. Pasalnya, hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. Sedangkan, di sekolah swasta, masyarakat tetap harus membayar.
Baca juga: Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Kendati demikian, Hetifah juga memandang perlu ada perhatian serius jika nanti gugatan dikabulkan. Pasalnya, diperlukan sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan dan mencari solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kita perlu melihat perlunya merumuskan rencana implementasi yang baik untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini melibatkan pertimbangan terkait anggaran, daya tampung sekolah, sarana dan prasarana, pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum yang sesuai,” terang Hetifah.
Menurutnya perlu juga digarisbawahi keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kebijakan tersebut.
Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Maka dari itu, dia merasa perlu berdiskusi lebih lanjut, baik di dalam DPR dengan pemerintah, maupun dengan masyarakat, untuk mendengarkan berbagai perspektif dan merumuskan kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira, terkait pendidikan gratis, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mendengarkan berbagai suara, dan mempertimbangkan dampak sebelum membuat keputusan tentang perubahan kebijakan pendidikan. Keputusan semacam itu haruslah hasil dari dialog dan pertimbangan matang untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif,” tandasnya. (Z-11)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved