Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penuh gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan mengakui pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, saya mendukung penuh terhadap tuntutan tersebut. Kita perlu melihat manfaat keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat, sosial, dan ekonomi serta bagaimana langkah ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh negeri,” ujar Hetifah kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Sebagaimana diketahui, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Frasa tersebut pun ditafsirkan berbeda oleh pemerintah. Pasalnya, hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. Sedangkan, di sekolah swasta, masyarakat tetap harus membayar.
Baca juga: Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Kendati demikian, Hetifah juga memandang perlu ada perhatian serius jika nanti gugatan dikabulkan. Pasalnya, diperlukan sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan dan mencari solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kita perlu melihat perlunya merumuskan rencana implementasi yang baik untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini melibatkan pertimbangan terkait anggaran, daya tampung sekolah, sarana dan prasarana, pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum yang sesuai,” terang Hetifah.
Menurutnya perlu juga digarisbawahi keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kebijakan tersebut.
Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Maka dari itu, dia merasa perlu berdiskusi lebih lanjut, baik di dalam DPR dengan pemerintah, maupun dengan masyarakat, untuk mendengarkan berbagai perspektif dan merumuskan kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira, terkait pendidikan gratis, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mendengarkan berbagai suara, dan mempertimbangkan dampak sebelum membuat keputusan tentang perubahan kebijakan pendidikan. Keputusan semacam itu haruslah hasil dari dialog dan pertimbangan matang untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif,” tandasnya. (Z-11)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved