Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pada hari ini, Selasa (23/1).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menjelaskan materi yang digugat adalah pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
“Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini,” ujar Ubaid melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Buka Peluang Pendidikan Global di International Education Expo 2024 Jakarta & Tangerang
Pasal 34 ayat (2) di UU Sisdiknas berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Menurut Ubaid, itu sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar semestinya dilaksanakan secara gratis untuk seluruh masayarakat.
Namun, nyatanya, orangtua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta harus merogoh kantong dalam-dalam.
Oleh karena itu, agar tidak ditafsirkan setengah-setengah, ia menekankan pasal tersebut harus diperjelas redaksinya.
Baca juga: HUT ke-30, Jayaboard Gelar CSR dengan Renovasi SDN 44 di Gresik
“Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa dan untuk sekolah yang mana? Ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka,” tegasnya.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah JPPI bersama dengan sejumlah orangtua yang menjadi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diskriminatif. Banyak anak yang tidak bisa diterima di sekolah negeri karena peraturan yang aneh dan adanya kecurangan. Akhirnya mereka harus masuk sekolah swasta yang berbiaya mahal.
“Mereka sama-sama anak Indonesia, tapi mengapa mendapatkan layanan pendidikan yang berbeda-beda?,” ucapnya. (Z-11)
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Di sektor pendidikan, BenQ fokus mendukung metode Bring Your Own Device (BYOD) yang memungkinkan integrasi perangkat pribadi siswa ke dalam ekosistem digital sekolah secara aman.
pemerintah perlu refleksi dan berkolaborasi untuk menjamin hak serta memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Hal itu ia katakan merespons kasus anak SD yang bunuh diri di NTT.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved