Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Despian Nurhidayat
23/1/2024 10:07
MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Ilustrasi(Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pada hari ini, Selasa (23/1).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menjelaskan materi yang digugat adalah pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

“Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini,” ujar Ubaid melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Buka Peluang Pendidikan Global di International Education Expo 2024 Jakarta & Tangerang

Pasal 34 ayat (2) di UU Sisdiknas berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Menurut Ubaid, itu sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar semestinya dilaksanakan secara gratis untuk seluruh masayarakat.

Namun, nyatanya, orangtua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta harus merogoh kantong dalam-dalam.

Oleh karena itu, agar tidak ditafsirkan setengah-setengah, ia menekankan pasal tersebut harus diperjelas redaksinya.

Baca juga: HUT ke-30, Jayaboard Gelar CSR dengan Renovasi SDN 44 di Gresik

“Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa dan untuk sekolah yang mana? Ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka,” tegasnya.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah JPPI bersama dengan sejumlah orangtua yang menjadi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diskriminatif. Banyak anak yang tidak bisa diterima di sekolah negeri karena peraturan yang aneh dan adanya kecurangan. Akhirnya mereka harus masuk sekolah swasta yang berbiaya mahal.

“Mereka sama-sama anak Indonesia, tapi mengapa mendapatkan layanan pendidikan yang berbeda-beda?,” ucapnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya