Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengapresiasi gugatan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan itu merupakan langkah yang tepat dan MK harus memberikan keputusan yang bijak terhadap gugatan tersebut.
“MK harus bijak memberikan putusan bahwa wajib belajar 9 tahun menjadi kebutuhan mendesak dan di UU juga tidak dipilah pendidikannya negeri atau swasta. Kalau begitu sebetulnya di sekolah di swasta juga bebas biaya harusnya. Jadi pemerintah pusat dan daerah yang harus menjamin,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/1).
Baca juga : Jadwal OSN 2024, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Lebih lanjut, saat ini menurutnya permasalahan paling penting adalah pemerintah dapat membayar kebutuhan pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP baik negeri atau swasta tersebut atau tidak.
“Pasti ada alasannya. Tapi itu amanat UU loh. Harusnya pemerintah wajib laksanakan UU,” tegas Prof. Cecep.
Baca juga : Mau Berburu Beasiswa Ke Inggris, Catat Tempat dan Tanggal Pameran Pendidikan Ini
Menurutnya, sebetulnya pemerintah dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta dan melakukan burden sharing atau berbagi beban terkait biaya tanggungannya.
“Jadi pemerintah mampu berikan berapa dan pihak swasta juga harus berani menanggung. Jadi misalnya satu orang ditanggung Rp1 juta padahal operasionalnya Rp2 juta, jadi sisanya bisa ditanggung yayasan atau meminta sumbangan dari orangtua yang mampu,” tuturnya.
Cecep menegaskan, gugatan itu sudah benar dan layak dilakukan. MK seharusnya dapat memahami substansi terkait gugatan ini.
“Selain itu, paling penting juga pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan bermutu sesuai konstitusi. Jadi wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” pungkas Cecep. (Z-5))
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana membagikan buku ke TBM di Pandeglang dan menegaskan komitmennya mengawal sejarah dan sastra sebagai pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved