Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengapresiasi gugatan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan itu merupakan langkah yang tepat dan MK harus memberikan keputusan yang bijak terhadap gugatan tersebut.
“MK harus bijak memberikan putusan bahwa wajib belajar 9 tahun menjadi kebutuhan mendesak dan di UU juga tidak dipilah pendidikannya negeri atau swasta. Kalau begitu sebetulnya di sekolah di swasta juga bebas biaya harusnya. Jadi pemerintah pusat dan daerah yang harus menjamin,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/1).
Baca juga : Jadwal OSN 2024, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Lebih lanjut, saat ini menurutnya permasalahan paling penting adalah pemerintah dapat membayar kebutuhan pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP baik negeri atau swasta tersebut atau tidak.
“Pasti ada alasannya. Tapi itu amanat UU loh. Harusnya pemerintah wajib laksanakan UU,” tegas Prof. Cecep.
Baca juga : Mau Berburu Beasiswa Ke Inggris, Catat Tempat dan Tanggal Pameran Pendidikan Ini
Menurutnya, sebetulnya pemerintah dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta dan melakukan burden sharing atau berbagi beban terkait biaya tanggungannya.
“Jadi pemerintah mampu berikan berapa dan pihak swasta juga harus berani menanggung. Jadi misalnya satu orang ditanggung Rp1 juta padahal operasionalnya Rp2 juta, jadi sisanya bisa ditanggung yayasan atau meminta sumbangan dari orangtua yang mampu,” tuturnya.
Cecep menegaskan, gugatan itu sudah benar dan layak dilakukan. MK seharusnya dapat memahami substansi terkait gugatan ini.
“Selain itu, paling penting juga pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan bermutu sesuai konstitusi. Jadi wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” pungkas Cecep. (Z-5))
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana membagikan buku ke TBM di Pandeglang dan menegaskan komitmennya mengawal sejarah dan sastra sebagai pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved