Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengapresiasi gugatan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan itu merupakan langkah yang tepat dan MK harus memberikan keputusan yang bijak terhadap gugatan tersebut.
“MK harus bijak memberikan putusan bahwa wajib belajar 9 tahun menjadi kebutuhan mendesak dan di UU juga tidak dipilah pendidikannya negeri atau swasta. Kalau begitu sebetulnya di sekolah di swasta juga bebas biaya harusnya. Jadi pemerintah pusat dan daerah yang harus menjamin,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/1).
Baca juga : Jadwal OSN 2024, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Lebih lanjut, saat ini menurutnya permasalahan paling penting adalah pemerintah dapat membayar kebutuhan pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP baik negeri atau swasta tersebut atau tidak.
“Pasti ada alasannya. Tapi itu amanat UU loh. Harusnya pemerintah wajib laksanakan UU,” tegas Prof. Cecep.
Baca juga : Mau Berburu Beasiswa Ke Inggris, Catat Tempat dan Tanggal Pameran Pendidikan Ini
Menurutnya, sebetulnya pemerintah dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta dan melakukan burden sharing atau berbagi beban terkait biaya tanggungannya.
“Jadi pemerintah mampu berikan berapa dan pihak swasta juga harus berani menanggung. Jadi misalnya satu orang ditanggung Rp1 juta padahal operasionalnya Rp2 juta, jadi sisanya bisa ditanggung yayasan atau meminta sumbangan dari orangtua yang mampu,” tuturnya.
Cecep menegaskan, gugatan itu sudah benar dan layak dilakukan. MK seharusnya dapat memahami substansi terkait gugatan ini.
“Selain itu, paling penting juga pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan bermutu sesuai konstitusi. Jadi wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” pungkas Cecep. (Z-5))
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved