Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Sisdiknas Tidak Akan Dilakukan Pada Tahun Ini

Despian Nurhidayat
23/8/2024 16:07
Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Sisdiknas Tidak Akan Dilakukan Pada Tahun Ini
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(29/8/2022)(ANTARA/Henry Purba)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak akan dilakukan pada pemerintahan atau parlemen tahun ini.

“Setahu saya revisi UU Sisdiknas itu kita tolak. Kenapa? Karena kita tidak ingin UU yang menjadi pokok dalam semua unsur pendidikan itu dilakukan dalam waktu singkat atau tersisa satu bulan ke depan. Sehingga, kami menyarankan itu dilanjutkan dalam pemerintahan atau parlemen berikutnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (23/8).

Lebih lanjut, Dede Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Baca juga : DPR Diminta Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022

“Pasti itu membutuhkan pembahasan yang lebih lama dan signifikan. Tapi sekali lagi kita tidak menerima tambahan UU di periode ini. Itu mungkin nanti di periode berikutnya,” tegas Dede Yusuf.

Di lain pihak, Pengamat Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema menegaskan bahwa revisi terhadap UU Sisdiknas merupakan hal yang cukup penting untuk dilakukan, terlebih jika terkait dengan anggaran.

“Penggunaan anggaran pendidikan itu sangat rentan dipolitisasi. Jadi terkait dengan bagaimana nanti regulasi dengan anggaran negara itu ternyata tidak diatur di dalam UU Sisdiknas kita. Jadi hal yang terkait dengan uang, anggaran itu masuknya di Undang-Undang Anggaran Pendapatan Negara,” tegas Doni.

Baca juga : RUU Sikdiknas Harus Bisa Menjawab Persoalan Krusial Pendidikan Nasional

Untuk itu, dia mendorong dilakukannya pembaruan UU Sisdiknas yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan mempersiapkan warga negara yang bisa menjaga keutuhan bangsa.

"Karena eranya sudah berubah, zaman berubah, maka beberapa hal yang ada di dalam undang-undang kita harusnya bisa memberi dasar kita untuk merancang pendidikan ke depan yang terkait dengan bagaimana kita mempersiapkan warga negara yang bisa menjaga Indonesia ini sesuai dengan preambul dalam pembukaan UUD," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong agar RUU Sisdiknas nantinya bisa lebih inovatif dan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional. Dengan RUU Sisdiknas yang baru tersebut, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pendidikan yang dapat diukur, pembiayaan yang dapat diprediksi juga keterlibatan masyarakat yang lebih besar.

“Kami melihat bahwa hari ini sistem pengolahan dan pengakomodiran sistem pemenuhan pendidikan masih belum menjadi prioritas. Pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dan masyarakat adalah pasar. Kita masih berputar dengan masalah tenaga kependidikan di sekolah, infrastruktur pembelajaran dan pemerataan pendidikan termasuk fasilitas penunjang,” ujar Rerie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya