Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKTIVIS pendidikan meminta DPR RI untuk menunda RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun (Prolegnas) Prioritas 2022.
Proses penyusunan RUU Sisdiknas dinilai tidak transparan, terburu-buru dan dikerjakan di ruang gelap. Serta, tidak melibatkan ahli dari berbagai bidang. Padahal, RUU Sisdiknas ini didesain menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen, serta 23 UU yang harus terintegrasi.
Aktivis pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji meminta DPR berpihak kepada rakyat. “Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ruang gelap, tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. DPR harus berani tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam prolegnas,” pungkasnya, Sabtu (27/8).
Baca juga: PAUD Jadi Penentu Keberhasilan Pendidikan Anak di Masa Depan
Selama ini, lanjut Indra, proses pembahasan RUU Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk absensi dan mendengarkan paparan. Praktik penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu yang bekerja sendirian di ruang sunyi.
“Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta,” imbuhnya.
Menurut dia, RUU Sisdiknas ini diawali dengan penyusunan peta jalan (Road Map) atau Grand Design Pendidikan Nasional. Road Map yang disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh nusantara sebelum membahas RUU Sisdiknas.
Hal ini telah dibahas berulang kali dalam rapat Komisi X DPR. Pandangan yang senada juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima delegasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) di Istana Negara beberapa waktu lalu. Presiden tidak ingin lagi setiap ganti menteri ganti kurikulum.
Baca juga: PB IDI Keluarkan SK untuk Satgas Cacar Monyet
“Grand design ini tidak ada, lalu RUU Sisdiknas ini mengacu ke mana, mau membahas apa, bagaimana arah dan tujuannya. Sebelum membuat aturan, kita harus tahu dulu apa yang akan kita buat. Sayangnya semua berada di ruang gelap. Tidak jelas, tidak konkret," tutur
Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak RUU Sisdiknas masuk prolegnas dan disahkan diam-diam.
“Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Para mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional, agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan," kata Ahmad.(OL-11)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved