Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOAL putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar dan menengah negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah sedang melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menganalisis putusan MK soal sekolah gratis tersebut. Ia juga menunggu arahan Presiden.
“Kami sedang menganalisis keputusan lengkap Mahkamah Konstitusi. Terkait implementasi kami akan koordinasi dengan Kementerian lain yang terkait serta arahan Bapak Presiden,” ungkap Mendikdasmen Abdul Muti kepada Media Indonesia, Kamis (29/5).
Pada Selasa (27/5), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa.
Tanggung Jawab Siapa?
Secara terpisah, Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan hal senada. "Kami sedang dalam proses pengkajian internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ujar Fajar.
Fajar menyebut proses kajian masih dalam tahap awal. Terlebih, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan MK. "Kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti beredarnya di media sosial," jelasnya.
Fajar mengatakan kajian masih dilakukan di lingkungan internal Kemendikdasmen. Namun, ia memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami juga akan melibatkan banyak pihak. Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden," bebernya.
Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Makanya, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren (dibagi antara pemerintah pusat dan daerah)," pungkasnya. (M-1)
MKLC diluncurkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan peluncuran platform kecerdasan buatan seputar informasi konstitusi bertajuk MKAI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana membagikan buku ke TBM di Pandeglang dan menegaskan komitmennya mengawal sejarah dan sastra sebagai pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved