Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENYOAL putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar dan menengah negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah sedang melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menganalisis putusan MK soal sekolah gratis tersebut. Ia juga menunggu arahan Presiden.
“Kami sedang menganalisis keputusan lengkap Mahkamah Konstitusi. Terkait implementasi kami akan koordinasi dengan Kementerian lain yang terkait serta arahan Bapak Presiden,” ungkap Mendikdasmen Abdul Muti kepada Media Indonesia, Kamis (29/5).
Pada Selasa (27/5), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa.
Tanggung Jawab Siapa?
Secara terpisah, Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan hal senada. "Kami sedang dalam proses pengkajian internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ujar Fajar.
Fajar menyebut proses kajian masih dalam tahap awal. Terlebih, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan MK. "Kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti beredarnya di media sosial," jelasnya.
Fajar mengatakan kajian masih dilakukan di lingkungan internal Kemendikdasmen. Namun, ia memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami juga akan melibatkan banyak pihak. Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden," bebernya.
Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Makanya, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren (dibagi antara pemerintah pusat dan daerah)," pungkasnya. (M-1)
Sekolah Rakyat hanya mampu menampung sekitar 1% dari total kebutuhan penerimaan siswa baru.
Revisi UU Sisdiknas yang mencakup akan UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Pesantren dengan skema kodifikasi menjadi momentum yang sangat tepat untuk pembenahan sistem pendidikan Indonesia.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved