Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA nirlaba ECPAT Indonesia menyebutkan eksploitasi seksual anak kini semakin berbahaya di tengah perkembangan teknologi. Pasalnya, eksploitasi seksual anak kini dapat dilakukan di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunkasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informastika Usman Kansong menegaskan, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk memberikan perlindungan bagi anak, khususnya di ruang digital.
“Di perubahan kedua Undang-Undang ITE itu sudah diatur perlindungan anak di ruang digital. Sudah ada regulasinya. Jadi salah satu hal baru itu perlindungan anak di ruang digital,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (29/12).
Baca juga : Akses Internet Merata akan Atasi Kesenjangan Digital di Tanah Air
Lebih lanjut, dia menambahkan perubahan UU ITE memang baru disahkan pada bulan lalu, sehingga saat ini masih memasuki masa transisi.
Kendati demikian, regulasi yang sudah disahkan itu dikatakan dapat langsung digunakan untuk melindungi anak-anak, khususnya dalam hal eksploitasi seksual di ranah digital.
“UU ITE perubahannya kan baru disahkan bulan lalu. Jadi UU ini kan sudah berlaku sejak disahkan dan menunggu tanda tangan Presiden selama 30 hari. Tapi sebetulnya tanpa tanda tangan Presiden pun regulasinya tetap berlaku. Jadi prinsipnya itu. Bisa saja tinggal dipakai. Memang kita sedang masa transisi tapi sudah dapat berlaku,” tegas Usman.
Baca juga : SATRIA-1 Diluncurkan 19 Juni 2023, Untuk Pemerataan Akses Internet Layanan Publik
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyatakan pentingnya memitigasi berbagai risiko dengan memperbanyak penelitian dan analisis berbasis anak yang berfokus pada perkembangan digital serta penguatan sistem perlindungan anak di segala situasi.
"Pihak berwenang, pemerintah, orang tua, pengasuh, guru, dan masyarakat memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan dan perlindungan anak saat berada di ranah daring," kata Nahar.
Nahar menambahkan, penting juga program perlindungan atau pengamanan online anak, mulai dari penguatan peraturan hingga kolaborasi internasional, khususnya dalam penegakan hukumnya.
Baca juga : Bahas Keamanan Digital, Menkominfo Ajak Kolaborasi Multipihak Lindungi Warganet
"Kita perlu memperkuat jaringan masyarakat, mendorong peningkatan kapasitas dan kemitraan multi-sektoral dalam melakukan adaptasi dan inovasi teknologi untuk memerangi kekerasan dan eksploitasi anak di ranah daring," lanjutnya.
Menurutnya, anak-anak menyukai internet sebagai tempat yang menyenangkan untuk bersosialisasi, mempelajari pengetahuan dan keterampilan baru, serta untuk melakukan berbagai aktivitas yang menyenangkan.
Namun, anak-anak juga menyadari bahwa perilaku yang berisiko di dunia maya mungkin menghambat penggunaan internet secara optimal dan meningkatkan kerentanan anak terhadap kekerasan dan eksploitasi secara daring.
Permasalahan yang dihadapi anak-anak dalam dunia daring tersebut akan menjadi dinamis karena pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurut Nahar, kekerasan dan eksploitasi anak secara daring juga mempunyai tantangan dalam penegakan hukum dan investigasi.
"Sifatnya yang tanpa batas dan banyaknya materi yang telah dibagikan dan dilacak yang perlu diproses sampai batas tertentu, dapat menghalangi para pelanggar untuk mendapatkan keadilan. Adanya stigma dan kriminalisasi yang dilekatkan terhadap korban juga dapat memaksa korban untuk menarik laporannya," pungkas Nahar. (Z-5)
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved